Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/12/2020, 11:39 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk sementara. Larangan tersebut berlalu mulai 1-14 Januari 2021.

Berdasarkan berita yang terbit di Kompas.com, keputusan tersebut diambil akibat munculnya varian baru mutasi virus Covid-19 di Inggris yang memiliki daya tular sangat cepat.

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Baca juga: WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, Bagaimana dengan WNI?

Berikut aturan lengkap terbaru untuk perjalanan udara dari luar Indonesia seperti dirangkum Kompas.com:

1. Periode larangan

Larangan masuk WNA ke Indonesia itu diberlakukan selama dua minggu, yakni 1-14 Januari 2021.

Untuk WNA yang yang akan tiba di Indonesia sejak 28-31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

2. Ada pengecualian

Larangan tersebut memiliki pengecualian. Khusus untuk kunjungan setingkat menteri atau jabatan di atasnya, juga untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas masih bisa masuk ke Indonesia dalam periode tersebut.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," terang Retno.

Ilustrasi karantina virus corona, Covid-19Shutterstock Ilustrasi karantina virus corona, Covid-19

Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, tertera para pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang dikecualikan adalah pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Ada pula pengecualian bagi pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

3. Wajib RT-PCR

Seperti tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang masuk Indonesia, baik langsung ataupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melakui tes RT-PCR di negara asal.

Tes itu berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

4. Tes Ulang RT-PCR

Selain menyertakan bukti hasil negatif RT-PCR yang dilakukan di negara asal, WNA dan WNI juga harus melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia.

Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan dinyatakan negatif, maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina.

Baca juga: Ada Jenis Covid-19 Baru, Banyak Negara Tangguhkan Penerbangan dari Inggris Raya

Sementara jika hasilnya positif, maka pelaku perjalanan langsung dirawat di rumah sakit untuk WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Sementara untuk WNA, biaya ditanggung mandiri.

4. Ada karantina

Tak hanya wajib melampirkan hasil tes negatif RT-PCR, pelaku perjalanan juga wajib melakukan karantina.

Untuk WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang sudah disediakan pemerintah.

Sementara untuk WNA, mereka wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Namun untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, mereka dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

5. Tes lagi setelah karantina

Setelah karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasilnya negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan kembali melanjutkan perjalanan. Jika masih positif, maka WNI dan WNA tersebut masih tetap harus dirawat di rumah sakit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com