BANTUL,KOMPAS.com - Para periode libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Yogyakarta, membatasi operasional kawasan wisata.
Kepala Seksi Promosi dan Informasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Markus Purnomo Adi menyampaikan, pihaknya langsung mengambil kebijakan melakukan pembatasan jam kunjung wisatawan ke semua destinasi wisata sesuai instruksi gubernur.
Namun demikian, wewenang penutupan akses masuk merupakan ranah dari kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Adapun oleh Pemda atau ada retribusi wisatawan untuk pemerintah, maka operasionalnya ditentukan mulai pukul 05.00-18.00 WIB.
Baca juga: Rute Terbaru Bus DAMRI Bantul-Bandara YIA Yogyakarta, Catat Jadwalnya
"Operasional artinya penarikan retribusinya. Penutupan jalannya wewenang dari kepolisian dan Dinas Perhubungan," kata Markus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/12/2020).
Ia melanjutkan, kepolisian dan Dinas Perhubungan-lah yang berwenang melarang wisatawan masuk kawasan wisata.
Disinggung mengenai jumlah wisata sejak 24-28 Desember 2020 kunjungan mencapai 45.365 orang. Pihaknya mengakui ada penurunan jumlah kunjungan wisatawan tahun ini.
Wisata yang dikelola masyarakat ikuti instruksi gubernur
Sementara itu, kawasan wisata yang dikelola masyarakat pun menyesuaikan dengan surat edaran gubernur.
Salah satu contohnya adalah Koperasi Notowono yang membawahi kawasan wisata di Kelurahan Mangunan.
Ketua Koperasi Notowono Purwo Harsono mengatakan, selama libur Natal dan tahun baru operasional kawaaan hutan pinus hanya sampai pukul 22.00 WIB.
"Kami mengikuti instruksi dari gubernur, mas," kata Purwo.
Baca juga: Indahnya Suasana Malam di Seribu Batu Songgo Langit Yogyakarta
Diakuinya selama libur Natal tahun ini ada penurunan 66 persen dibandingkan tahun lalu. Adapun datanya dari tanggal 21 Desember sampai 26 Desember tahun 2019 lalu jumlah kunjungan mencapai 97.700 orang, untuk tahun 2020 hanya 33.577 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.