Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacitan Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Kompas.com - 29/12/2020, 17:21 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi melarang adanya perayaan Tahun Baru 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443/586/408.21/2020 tentang Peningkatan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Mengantisipasi Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pacitan.

“Kita mengeluarkan larangan (tahun baru) di SE Bupati itu sudah melarang. Tidak ada kegiatan dalam rangka penyambutan malam tahun baru. Hotel juga sudah dilarang,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahrga, dan Pariwisata Pacitan Andi Faliandra ketika dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Seperti tertera dalam SE tersebut, “dalam menyambut tahun baru 2021 dilarang melaksanakan kegiatan gelar seni budaya, musik, dan jenis hiburan lainnya secara live yang akan terjadi kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.”

Baca juga: Syarat Wisata ke Pacitan, Wajib Rapid Antibodi Jika Menginap

Selain melarang adanya perayaan malam tahun baru 2021, dalam SE tersebut juga tertera beberapa hal lainnya seperti berikut:

  • Bidang sosial kemasyarakatan seperti hajatan, resepsi pernikahan, kenduri, kumpulan, arisan, dan bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan khusus;
    • Setiap individu atau kelompok masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin melaksanakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
    • Mendapat rekomendasi sesuai tingkatan kegiatan yang diberikan oleh kepala desa atau lurah, camat, dan kepala satuan polisi pamong praja selaku koordinator bidang penegakan hukum dan pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Pacitan.
    • Panitia penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku dan apabila terjadi pelanggaran, sanggup menerima sanksi pemberhentian atau pembubaran kegiatan.
    • Pemberi rekomendasi sesuai tingkatan kegiatan wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaannya dan dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian atau pembubaran kegiatan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Pantai Watu Bale, Pacitan.shutterstock/Utik Margarini Pantai Watu Bale, Pacitan.

  • Kegiatan perekonomian di pasar daerah, pasar desa, swalayan, pertokoan, pedagang kaki lima, rumah atau warung makan, kafe, tempat hiburan wajib disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin melaksanakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menyediakan sarana/pra-sarananya.

Baca juga: Asyik, Seluruh Tempat Wisata di Pacitan Sudah Buka

  • Pelaku perjalanan dari luar Kabupaten Pacitan wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif menggunakan rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3 hari atau menggunakan RT-PCR paling lama 7 hari sebelum keberangkatan dari daerah asal, dan bagi yang belum membawa surat keterangan maka wajib untuk melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Pacitan.
  • Dalam rangka mengantisipasi kunjungan wisatawan di Kabupaten Pacitan pada hari libur Natal dan Tahun Baru 2021, kepada pengelola objek wisata, hotel, penginapan, homestay agar meningkatkan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan secara maksimal sesuai peraturan yang berlaku.
  • Apabila wisatawan menginap di wilayah Kabupaten Pacitan, wajib menunjukkan surat keterangan sehat berupa hasil non-reaktif atau negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau rapid test antibodi Covid-19 dari daerah asal.
  • Dalam upaya percepatan memutus penularan Covid-19 di Kabupaten Pacitan, semua bentuk kegiatan kerumunan massa yang berisiko tinggi terjadi penyebaran Covid-19 untuk ditunda pelaksanaannya sampai dengan tanggal 17 Januari 2021.
  • SE ini berlaku sejak 22 Desember 2020 – 17 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai hasil evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pacitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com