KOMPAS.com – Salah satu bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (AP I), yakni Bandara Juanda sempat mengalami penumpukan penumpang saat syarat rapid test antigen diberlakukan.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena pihaknya menawarkan layanan dengan harga terjangkau.
“Kita terapkan dengan harga yang sangat terjangkau, sehingga apa yang terjadi waktu itu sempat timbul penumpukan di awal penerapan,” katanya.
Baca juga: Bandara Changi Singapura Ingin Jadi Penyimpanan Vaksin Covid-19, Bagaimana dengan Indonesia?
Pernyataan tersebut Faik sampaikan dalam konferensi pers virtual “Update Angkutan Nataru 2020-2021”, Rabu (30/12/2020).
Saat itu, harga yang ditawarkan adalah sekitar Rp 170.000. Sementara di tempat lain yang sudah tersedia layanan rapid test antigen, harganya Rp 400.000–Rp 500.000.
“Waktu 17-18 Desember 2020, sempat penumpukan di Surabaya karena alternatif pemeriksaan kesehatan berbasis antigen waktu itu tersedia di bandara, tempat lain belum,” ujar Faik.
Baca juga: Turkish Airlines Batal Terbang Reguler ke Bali, Dirut AP1: Fokus Domestik
Tidak hanya itu, dia mengatakan bahwa saat itu bandara merupakan tempat yang terlihat paling siap dalam melayani rapid test antigen dibanding tempat lain.
Sebagian besar klinik pun belum menyediakan layanan tersebut. Adapun, penumpukan terjadi karena mayoritas pengunjung bukanlah calon penumpang, melainkan masyarakat biasa.
“Orang yang pakai transportasi lain malah ke bandara karena memang ada, siap, dan harga lebih terjangkau,” ujar Faik.
Antisipasi keramaian
Meski penumpukan dan kerumunan sempat terjadi akibat rapid test antigen, Faik mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi.
Salah satunya adalah pengaturan arus antrean. Tidak hanya itu, area tunggu pun disesuaikan dengan jumlah yang datang.
Agar pengunjung makin terurai dan tidak berkerumun dalam satu area, titik pemeriksaan dan petugas juga ditambah.
“Kita siapkan untuk pastikan kenyamanan dan kemudahan para pengguna jasa dalam melaksanakan penerbangan, dan memenuhi ketentuan dari pemerintah terkait syarat terbang,” kata Faik.
Saat ini, 14 dari 15 bandara yang dikelola AP I sudah menyiapkan pemeriksaan kesehatan untuk rapid test antibodi, rapid test antigen, dan swab PCR.
Sejauh ini, menurut Faik, seluruh layanan sudah berjalan baik dan sangat siap digunakan wisatawan yang hendak melancong menggunakan transportasi udara.
Baca juga: 3 Bandara AP I yang Angkut Penumpang Paling Banyak pada Libur Akhir Tahun
Adapun, syarat membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 itu berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Untuk perjalanan menggunakan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa, serta antar-provinsi/kabupaten/kota di Jawa, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif yang menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi penumpang yang hendak terbang ke Bali, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan swab PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.