KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi menutup semua tempat wisata yang ada di wilayahnya selama libur momentum Tahun Baru 2021.
Dilansir dari Antara, penutupan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Ngawi yang terus bertambah.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Ngawi Rudi Sulisdiana mengatakan penutupan tempat wisata tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi Nomor 556/6698./404.115/2020 tentang Antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada masa libur/cuti bersama tahun baru 2021.
"Penutupan tempat wisata di Ngawi berlangsung mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021," ujar Rudi di Ngawi, Jumat (1/1/2021).
Baca juga: 5 Tempat Wisata Seru dan Wajib Mampir saat Mudik ke Ngawi
Menurut dia, selain tempat wisata, pemerintah daerah bersama Forkopimda Ngawi juga menutup pusat keramaian seperti alun–alun dan juga kawasan kuliner di jalan Yos Sudarso.
Penutupan mulai tanggal 31 Desember sampai dengan 2 Januari 2021.
"Tidak hanya tempat wisata, kawasan alun-alun tempat para pedagang berjualan kuliner, untuk sementara juga harus steril. Para pedagang dilarang berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB," katanya.
Baca juga: Ngawi Juga Punya Tempat Wisata Instagramable
"Apabila nantinya ada yang melanggar untuk tempat wisata yang masih nekat buka maka akan kita tindak tegas dan diberikan sanksi," tambahnya.
Sesuai data, sejumlah tempat wisata yang ditutup, yakni tempat wisata Srambang Park, Kebun Teh Jamus, Pemandian Tawun, Benteng Pendem Ngawi, dan Museum Trinil.
Baca juga: Kisah Legenda Jaka Tarub dan Bidadari di Srambang Park Ngawi
"Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Ngawi yang masih tinggi," katanya.
Data Satgas Covid-19 Ngawi mencatat, hingga Jumat tanggal 1 Januari 2021, jumlah kasus Covid-19 di wilayah setempat mencapai 596 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 477 orang dinyatakan sembuh, dirawat 84 orang, dan meninggal 35 orang.
Jumlah pasien 596 orang tersebut bertambah sebanyak enam kasus baru dari sehari sebelumnya yang mencapai 590 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.