Selain itu, seluruh koral yang ada di Pink Beach masih terawat dan terjaga dengan baik. Sambil melihat keindahan bawah laut di Pink Beach, wisatawan dapat menikmati segarnya air laut yang ada.
Salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh wisatawan saat berkunjung ke sebuah destinasi adalah membawa pulang oleh-oleh.
Kendati demikian, melansir Kompas.com, Kamis (3/10/2019), ada baiknya wisatawan tidak nekat membawa pulang pasir, karang, atau kerang dari pantai-pantai di TNK.
Sebab, menurut seorang petugas Aviation Security (Avesec) di Bandara Komodo, Labuan Bajo, benda-benda tersebut akan disita untuk dikembalikan oleh pihak bandara ke tempat semula.
Selain kena sita, sanksi lain yang bisa dikenakan kepada wisatawan yang nekat adalah denda paling besar Rp 200 juta dan penjara paling lama 10 tahun.
Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.