Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/01/2021, 17:26 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekitar 40.000 calon penumpang kereta api (KA) di area Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melakukan rapid test antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada 21 Desember 2020-2 Januari 2021.

Adapun, hal tersebut merupakan salah satu syarat wajib pagi calon penumpang KA dalam melakukan perjalanan antar-provinsi/kabupaten/kota.

Syarat tersebut tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 19 Desember 2020-8 Januari 2021.

Baca juga: Catat, 13 Stasiun yang Layani Rapid Test Antigen

Berdasarkan keterangan pers yang diberikan PT KAI, Minggu (3/1/2021), calon penumpang yang memiliki hasil rapid test antigen positif tidak diperkenankan untuk berangkat.

Selanjutnya, mereka akan ditempatkan di area khusus untuk diberikan pengarahan oleh tim dokter guna melanjutkan pemeriksaan di rumah sakit dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

Sejumlah calon penumpang mengantre untuk mengurus pembatalan tiket keberangkatan di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebanyak 70 perjalanan KA jarak jauh di area Daop 1 Jakarta dibatalkan, sebagai tindak lanjut larangan mudik oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah COVID-19.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah calon penumpang mengantre untuk mengurus pembatalan tiket keberangkatan di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebanyak 70 perjalanan KA jarak jauh di area Daop 1 Jakarta dibatalkan, sebagai tindak lanjut larangan mudik oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah COVID-19.

Syarat penumpang tanpa hasil negatif rapid test antigen tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan juga ditegaskan oleh Kepala Daop 1 Jakarta Eko Purwanto.

“Penumpang yang tidak dapat memenuhi dua syarat protokol kesehatan tersebut, yakni surat rapid antigen dengan hasil negatif dan suhu tubuh tidak melebihi 37,3 derajat, dipastikan tidak dapat melakukan perjalanan KA,” tuturnya.

Baca juga: Naik KA Jarak Jauh Harus Rapid Test Antigen, Bagaimana yang Sudah Rapid Antibodi di Stasiun?

Eko melanjutkan bahwa meski masa angkutan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) meningkat, pihaknya memastikan bahwa Daop 1 Jakarta tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.

Sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19, para penumpang juga diberikan face shield. Mereka wajib memakainya sepanjang perjalanan hingga tiba di stasiun tujuan. Mereka juga diimbau memakai baju lengan panjang.

Adapun, informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi http://kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com