Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR hingga 8 Januari 2021

Kompas.com - 06/01/2021, 14:21 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pelaku perjalanan ke pulau Bali masih diharuskan menyertakan surat bukti hasil negatif menggunakan tes RT-PCR dan/atau surat bukti hasil negatif rapid test antigen hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.

“Surat Edaran (SE) Satgas Nasional berlaku sampai dengan 8 Januari. Ini yang dipakai, karena SE Gubernur hanya sampai 4 Januari,” kata Sekretaris Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Sebelumnya, dalam SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, disebutkan bahwa aturan PCR dan rapid test antigen tersebut berlaku pada 19 Desember 2020 – 4 Januari 2021 saja.

Baca juga: Panduan Lengkap Syarat Masuk Bali Saat Libur Akhir Tahun, Apa Saja?

Mengikuti pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali tetap memberlakukan aturan PCR dan rapid test antigen tersebut hingga tanggal 8 Januari 2021.

Aturan tersebut mengikuti SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pusat.

Dalam SE tersebut, tertera bahwa syarat hasil negatif RT-PCR yang bisa digunakan adalah yang diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara.

Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dan laut, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Tak Semua Orang Wajib Swab Test PCR ke Bali, Siapa Saja?

Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk mengisi electronic-Healts Access Card (e-HAC). syarat RT-PCR dan rapid test antigen tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Jika di daerah asalnya tidak ada fasilitas RT-PCR, maka para pelaku perjalanan bisa melakukan rapid test antigen di Bali ketika kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selain itu, para pelaku perjalanan juga wajib mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com