Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Hanya Berlaku di Denpasar dan Badung

Kompas.com - 07/01/2021, 15:28 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan siap menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (6/1/2021).

“Ya tentu kita mendukung lah apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Bali pasti selalu tunduk dengan kebijakan nasional, kita ikut menyesuaikan,” kata Putu ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Untuk merespon kebijakan tersebut tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Melalui SE tersebut, Pemprov Bali mengeluarkan beberapa kebijakan baru selama masa pembatasan kegiatan di Jawa-Bali.

Beberapa di antaranya adalah, semua pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus menyertakan surat bukti negatif Rapid Test Antigen dan/atau swab berbasis PCR.

Baca juga: Naik Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR hingga 8 Januari 2021

Kemudian setiap orang termasuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas wajib menaati protokol kesehatan.

Di antaranya adalah memakai masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Instruksi Mendagri

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertera bahwa wilayah yang diprioritaskan menerapkan instruksi tersebut di Bali adalah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta daerah sekitarnya.

“Itu hanya untuk Kabupaten Badung dan Denpasar sesuai dengan Instruksi Mendagri. Kalau di luar Badung dan Denpasar tidak berlaku instruksi itu,” tegas Putu.

Beberapa instruksi yang berlaku di Badung dan Denpasar adalah memberlakukan pembatasan untuk kegiatan di restoran, kapasitas maksimalnya dibatasi menjadi hanya 25 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com