Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Hanya Berlaku di Denpasar dan Badung

Kompas.com - 07/01/2021, 15:28 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

 

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan juga dilakukan terhadap jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, yakni sampai dengan pukul 19.00 WIB saja.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartanto, disampaikan pula untuk daerah yang diprioritaskan agar menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya.

Baca juga: Bali Jadi Destinasi Wisata Paling Diminati Periode Desember 2020

Bagaimana dengan tempat wisata?

Terkait tempat wisata yang ada di Bali, sejauh ini belum ada aturan baru terkait kebijakan apa yang akan diambil Pemprov Bali.

Namun sejauh ini, tempat wisata di Bali tidak ditutup dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Tempat wisata enggak disebutkan di sana secara spesifik. Tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan. Besok ada pembahasan teknis, mungkin setelah besok ya,” tutup Putu.

Pasalnya, dalam Instruksi Mendagri maupun pernyataan yang diberikan Airlangga Hartanto, sama sekali tidak menyebutkan tempat wisata secara spesifik.

Menko Ekonomi hanya menyebutkan peghentian sementara kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menko Ekonomi Airlangga Hartanto mengumumkan langkah membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan berlangsung selama 15 hari, yakni pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com