Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Masuk Bali Masih Wajib PCR atau Antigen

Kompas.com - 07/01/2021, 19:07 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah pusat mengumumkan langkah baru pembatasan kegiatan masyarakat yang akan dilakukan Jawa dan Bali untuk mencegah makin tingginya penularan Covid-19. Langkah baru tersebut akan diberlakukan mulai 11–25 Januari 2021.

Merespons langkah dari pusat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“Ya tentu kita mendukung lah apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Bali pasti selalu tunduk dengan kebijakan nasional. Kita ikut menyesuaikan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Naik Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR hingga 8 Januari 2021

Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut adalah perpanjangan aturan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen untuk bisa masuk ke Bali.

Ketentuan dalam SE ini mulai berlaku tanggal 9 Januari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Artinya, aturan wajib swab PCR atau rapid test antigen ini diperpanjang dari sebelumnya yang hanya berlaku hingga tanggal 8 Januari 2021 saja.

Petugas beraktivitas di area Taman Budaya Garuda Wisnu yang sepi pengunjung di Badung, Bali, Sabtu (21/3/2020). Pemprov Bali mengeluarkan seruan untuk menutup sementara kegiatan kunjungan di obyek wisata di seluruh Bali sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 atau Virus Corona.ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO Petugas beraktivitas di area Taman Budaya Garuda Wisnu yang sepi pengunjung di Badung, Bali, Sabtu (21/3/2020). Pemprov Bali mengeluarkan seruan untuk menutup sementara kegiatan kunjungan di obyek wisata di seluruh Bali sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 atau Virus Corona.

Berikut ini beberapa poin terkait wajib swab PCR dan/atau rapid test antigen ke Bali seperti yang tertera dalam SE tersebut dan sudah dirangkum Kompas.com.

  • Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, darat, dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia untuk pengguna transportasi udara.
  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen.
  • Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen tersebut berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
  • Selama masih berada di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
  • Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Baca juga: Rencana Travel Bubble Bandara Bali dan Korsel Diundur karena Varian Baru Covid-19

Sebelumnya, Sekretaris Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan bahwa kewajiban menyertakan surat bukti hasil negatif swab test PCR dan/atau rapid test antigen untuk pelaku perjalanan ke pulau Bali diperpanjang hingga 8 Januari 2021.

Perpanjangan tersebut mengacu pada aturan SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pusat.

Selain itu, sebelumnya aturan wajib swab test PCR dan/atau rapid test antigen untuk pelaku perjalanan ke Bali hanya berlaku hingga tanggal 4 Januari 2021 saja, berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Travel Update
4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

Jalan Jalan
Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Travel Update
Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Jalan Jalan
Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Travel Update
Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Travel Tips
Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Travel Update
5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com