KOMPAS.com – Pemerintah pusat mengumumkan langkah baru pembatasan kegiatan masyarakat yang akan dilakukan Jawa dan Bali untuk mencegah makin tingginya penularan Covid-19. Langkah baru tersebut akan diberlakukan mulai 11–25 Januari 2021.
Merespons langkah dari pusat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Ya tentu kita mendukung lah apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Bali pasti selalu tunduk dengan kebijakan nasional. Kita ikut menyesuaikan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Naik Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR hingga 8 Januari 2021
Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut adalah perpanjangan aturan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen untuk bisa masuk ke Bali.
Ketentuan dalam SE ini mulai berlaku tanggal 9 Januari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Artinya, aturan wajib swab PCR atau rapid test antigen ini diperpanjang dari sebelumnya yang hanya berlaku hingga tanggal 8 Januari 2021 saja.
Berikut ini beberapa poin terkait wajib swab PCR dan/atau rapid test antigen ke Bali seperti yang tertera dalam SE tersebut dan sudah dirangkum Kompas.com.
Baca juga: Rencana Travel Bubble Bandara Bali dan Korsel Diundur karena Varian Baru Covid-19
Sebelumnya, Sekretaris Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan bahwa kewajiban menyertakan surat bukti hasil negatif swab test PCR dan/atau rapid test antigen untuk pelaku perjalanan ke pulau Bali diperpanjang hingga 8 Januari 2021.
Perpanjangan tersebut mengacu pada aturan SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pusat.
Selain itu, sebelumnya aturan wajib swab test PCR dan/atau rapid test antigen untuk pelaku perjalanan ke Bali hanya berlaku hingga tanggal 4 Januari 2021 saja, berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.