Lalu, Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.
Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, Indonesia akan berlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, mengutip Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Curug Malela, The Little Niagara Asal Bandung Barat
Adapun, pembatasan kegiatan dilakukan berdasarkan empat parameter. Pertama adalah angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional di atas tiga persen.
Kedua, angka kesembuhan di suatu daerah berada di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen. Ketiga, kasus aktif di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional atau di atas 14 persen.
Keempat, keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi berada di atas 70 persen. Jika suatu daerah memenuhi salah satu dari empat parameter, maka pembatasan kegiatan diberlakukan di sana.
Meski pembatasan kegiatan merupakan arahan dari Presiden, aturan akan didasari pada Pergub atau peraturan kepala daerah.
Nantinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirim kepada semua kepala daerah.
"Daerah yang masuk empat kriteria (menerapkan pembatasan) akan dibuatkan pergub oleh pak gubernur. Untuk kabupaten/kota dengan perkada," ujar Airlangga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.