Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadispar Jabar Soal Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali: Tunggu Kebijakan

Kompas.com - 08/01/2021, 08:08 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Kedua, angka kesembuhan di suatu daerah berada di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen. Ketiga, kasus aktif di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional atau di atas 14 persen.

Keempat, keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi berada di atas 70 persen. Jika suatu daerah memenuhi salah satu dari empat parameter, maka pembatasan kegiatan diberlakukan di sana.

Meski pembatasan kegiatan merupakan arahan dari Presiden, aturan akan didasari pada Pergub atau peraturan kepala daerah.

Nantinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirim kepada semua kepala daerah.

"Daerah yang masuk empat kriteria (menerapkan pembatasan) akan dibuatkan pergub oleh pak gubernur. Untuk kabupaten/kota dengan perkada," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, pembatasan kegiatan dalam aturan yang dikerahkan membuat perkantoran membatasi karyawan yang bekerja dari kantor maksimal 25 persen.

Baca juga: Pantai Madasari Pangandaran, Kemah Tepi Pantai dengan Panorama Bukit Karang

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Lalu kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal hingga 19.00 WIB dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen.

Sementara itu, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Untuk kegiatan pemesanan makanan dan minuman secara daring masih dimungkinkan.

"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," tutur Airlangga.

"Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," lanjutnya.

Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com