Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadispar Jabar Soal Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali: Tunggu Kebijakan

Kompas.com - 08/01/2021, 08:08 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat Deddy Taufik mengatakan, pembatasan kegiatan di Jawa-Bali merupakan keputusan pemerintah terkait tren Covid-19 yang terus meningkat.

“Sekarang naik terus klaster. Dan itu kan perlu penyikapan,” kata dia kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Deddy melanjutkan, saat ini terdapat sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) yang diusulkan pemerintah pusat untuk diterapkan pembatasan kegiatan lantaran memenuhi kriteria berlakunya pembatasan.

Untuk Jabar, beberapa daerah tersebut adalah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Baca juga: Go! Wet Waterpark Bekasi Buka Lagi, Gratis Masuk untuk yang Ulang Tahun

Saat ini, Deddy mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan sembari menunggu arahan lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya juga akan tetap menerapkan aturan bagi daerah-daerah Jabar yang masuk dalam zona merah, zona kuning, dan zona oranye.

“Sambil menunggu kebijakan yang mungkin akan dibahas Satgas Penanganan Covid-19, kita laksanakan. Zona merah sekarang sudah jelas aktivitas dan lain-lain bermain di antara 25-30 persen kapasitas, kita itu aja,” jelas Deddy.

Ilustrasi Pangandaran - Pantai Pangandaran.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Pangandaran - Pantai Pangandaran.

Ia melanjutkan, yang terpenting adalah protokol kesehatan harus diterapkan di setiap tempat wisata, hotel, dan restoran. Sambil menunggu aturan, pihaknya akan terus melakukan edukasi.

Adapun, aturan mengenai zonasi atau tingkat kewaspadaan setiap daerah di Jabar tertera dalam dua Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang hingga saat ini masih berlaku.

Baca juga: Seru! Kini Wisatawan Bisa Naik Perahu di Situ Rawa Besar Depok

Pergub Jabar Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lalu, Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, Indonesia akan berlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, mengutip Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Curug Malela, The Little Niagara Asal Bandung Barat

Adapun, pembatasan kegiatan dilakukan berdasarkan empat parameter. Pertama adalah angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional di atas tiga persen.

Kedua, angka kesembuhan di suatu daerah berada di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen. Ketiga, kasus aktif di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional atau di atas 14 persen.

Keempat, keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi berada di atas 70 persen. Jika suatu daerah memenuhi salah satu dari empat parameter, maka pembatasan kegiatan diberlakukan di sana.

Ilustrasi Alun-alun Bandung. Dok. Shutterstock Ilustrasi Alun-alun Bandung.

Meski pembatasan kegiatan merupakan arahan dari Presiden, aturan akan didasari pada Pergub atau peraturan kepala daerah.

Nantinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirim kepada semua kepala daerah.

"Daerah yang masuk empat kriteria (menerapkan pembatasan) akan dibuatkan pergub oleh pak gubernur. Untuk kabupaten/kota dengan perkada," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, pembatasan kegiatan dalam aturan yang dikerahkan membuat perkantoran membatasi karyawan yang bekerja dari kantor maksimal 25 persen.

Baca juga: Pantai Madasari Pangandaran, Kemah Tepi Pantai dengan Panorama Bukit Karang

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Lalu kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal hingga 19.00 WIB dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen.

Sementara itu, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Untuk kegiatan pemesanan makanan dan minuman secara daring masih dimungkinkan.

"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," tutur Airlangga.

"Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," lanjutnya.

Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com