KOMPAS.com - Wisatawan yang akan berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Pandeglang, Banten, wajib membawa surat hasil tes cepat (rapid tes) Covid-19.
Humas Balai TNUK, Andri Firmansyah mengatakan kebijakan itu dikeluarkan melalui surat edaran (SE) Nomor : SE.01/T.12/TU/P3/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan, pengunjung yang datang ke TNUK wajib memiliki surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) non-reaktif atau hasil swab test negatif yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan.
"Ya, seiring dengan informasi penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum menunjukkan penurunan, kami rasa perlu mengeluarkan edaran tersebut. Itu sebagai antisipasi menekan penyebaran Covid-19 di Ujung Kulon," katanya, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Nikki Peucang, Resor Baru di Ujung Kulon yang Tak Jauh dari Jakarta
Andri menuturkan alasan dikeluarkan SE tersebut dikarenakan saat ini masih tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di berbagai daerah.
Oleh karena itu pihaknya harus memperketat wisatawan yang akan berkunjung ke objek wisata yang ada di TNUK.
"Karena saat ini kasus Covid-19 di berbagai daerah meningkat lagi, maka kita harus memperketat pengujung agar aman," tuturnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.