Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisatawan Wajib Bawa Hasil Rapid Test Saat ke TN Ujung Kulon

Kompas.com - 08/01/2021, 10:21 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Wisatawan yang akan berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Pandeglang, Banten, wajib membawa surat hasil tes cepat (rapid tes) Covid-19.

Humas Balai TNUK, Andri Firmansyah mengatakan kebijakan itu dikeluarkan melalui surat edaran (SE) Nomor : SE.01/T.12/TU/P3/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan, pengunjung yang datang ke TNUK wajib memiliki surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) non-reaktif atau hasil swab test negatif yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan.

"Ya, seiring dengan informasi penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum menunjukkan penurunan, kami rasa perlu mengeluarkan edaran tersebut. Itu sebagai antisipasi menekan penyebaran Covid-19 di Ujung Kulon," katanya, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Nikki Peucang, Resor Baru di Ujung Kulon yang Tak Jauh dari Jakarta

Andri menuturkan alasan dikeluarkan SE tersebut dikarenakan saat ini masih tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di berbagai daerah.

Oleh karena itu pihaknya harus memperketat wisatawan yang akan berkunjung ke objek wisata yang ada di TNUK.

"Karena saat ini kasus Covid-19 di berbagai daerah meningkat lagi, maka kita harus memperketat pengujung agar aman," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com