KOMPAS.com - Wisatawan yang akan berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Pandeglang, Banten, wajib membawa surat hasil tes cepat (rapid tes) Covid-19.
Humas Balai TNUK, Andri Firmansyah mengatakan kebijakan itu dikeluarkan melalui surat edaran (SE) Nomor : SE.01/T.12/TU/P3/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan, pengunjung yang datang ke TNUK wajib memiliki surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) non-reaktif atau hasil swab test negatif yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan.
"Ya, seiring dengan informasi penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum menunjukkan penurunan, kami rasa perlu mengeluarkan edaran tersebut. Itu sebagai antisipasi menekan penyebaran Covid-19 di Ujung Kulon," katanya, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Nikki Peucang, Resor Baru di Ujung Kulon yang Tak Jauh dari Jakarta
Andri menuturkan alasan dikeluarkan SE tersebut dikarenakan saat ini masih tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di berbagai daerah.
Oleh karena itu pihaknya harus memperketat wisatawan yang akan berkunjung ke objek wisata yang ada di TNUK.
"Karena saat ini kasus Covid-19 di berbagai daerah meningkat lagi, maka kita harus memperketat pengujung agar aman," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.