Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/01/2021, 11:20 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menyiapkan kamar-kamar hotel untuk digunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut merupakan salah satu langkah konkret Kemenparekraf dalam mendukung kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali yang akan dilakukan mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021.

“Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan dukungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa-masa sulit ini. Misalnya, pemanfaatan kamar-kamar hotel di daerah yang memerlukan tempat isolasi mandiri, tempat karantina untuk membantu sisi penanganan kesehatan,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam rilis resmi yang Kompas.com terima.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Hanya Berlaku di Denpasar dan Badung

Dalam kunjungan kerjanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (8/1/2021), Sandiaga mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian-kementerian terkait pemberlakuan PPKM tersebut.

“Intinya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mendukung secara totalitas agar kebijakan yang dilakukan mulai 11 sampai 25 Januari ini mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tambah dia.

Selain itu, Sandiaga juga meminta masyarakat untuk selalu patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan secara rutin, dan menjaga jarak).

Menurutnya, tanpa menerapkan 3M dengan komitmen yang kuat maka sektor pariwisata akan mustahil untuk kembali bangkit.

Menparekraf Sandiaga Uno saat memimpin rapat virtual bersama seluruh Kepala Dinas Pariwisata dari 34 provinsi di Indonesia, Sabtu (26/12/2020).dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menparekraf Sandiaga Uno saat memimpin rapat virtual bersama seluruh Kepala Dinas Pariwisata dari 34 provinsi di Indonesia, Sabtu (26/12/2020).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartanto mengumumkan pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali mulai 11 – 25 Januari 2021 mendatang dengan evaluasi dan monitoring yang dilakukan secara harian.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan berbagai hal. Salah satunya adalah perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini.

Beberapa negara di dunia telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat. Ditambah dengan adanya varian baru Covid-19 yang lebih cepat menular.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com