Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Syarat dan Aturan Mendaki Gunung Dempo yang Legal?

Kompas.com - 08/01/2021, 18:06 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Balai Registrasi Gunung Api Dempo (Brigade), Pagar Alam, Sumatera Selatan melakukan blacklist terhadap 11 orang pendaki Gunung Dempo, Kamis (7/1/2021).

Kesebelas pendaki tersebut dikenakan blacklist selama dua tahun, mulai 5 Januari 2021–5 Januari 2023. Sanksi blacklist diterapkan karena mereka melanggar beberapa aturan sekaligus.

“Di Balai mereka registrasi ngomong camping. Yang registrasi cuman enam orang padahal yang naik 11 orang. Ditambah lagi mereka turun lewat jalur yang sudah ditutup. Jadi ada beberapa pelanggaran yang mereka lakukan,” jelas Ketua Brigade bernama Arindi kepada Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

Bagi kamu yang ingin mendaki Gunung Dempo, khususnya di masa pandemi seperti ini, ada beberapa standard operation procedure (SOP) yang harus kamu ikuti untuk memastikan kamu tak melanggar aturan seperti kesebelas pendaki tadi.

Syarat melakukan pendakian ke Gunung Dempo

Berikut ini syarat melakukan pendakian ke Gunung Dempo berdasarkan SOP dari Brigade.

  • Setiap pendaki diwajibkan untuk membawa surat kesehatan dari daerah asal masing-masing. Surat kesehatan tidak wajib menggunakan surat bukti hasil negatif rapid test antigen atau swab test PCR. Namun, akan lebih baik jika pendaki bisa menunjukkan hasil rapid test antigen atau swab test PCR.
  • Ikuti protokol kesehatan. Memakai masker, cuci tangan dengan air mengalir, serta mengecek suhu badan sebelum masuk ruangan registrasi.
  • Pendakian hanya dapat dilaksanakan melalui jalur resmi, yakni jalur pendakian Kampung IV.
  • Calon pendaki wajib melakukan registrasi. Registrasi dilakukan langsung di pos penjagaan Kampung IV. Hingga kini belum ada sistem registrasi online yang tersedia.
  • Untuk jaminan perlindungan kecelakaan, calon pendaki wajib membeli tiket asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditunjuk UPTD KPH Wilayah X Dempo.
  • Sebelum melakukan pendakian, calon pendaki wajib menunjukkan kartu identitas, tiket asuransi jiwa, dan surat keterangan sehat untuk keperluan verifikasi pendaki kepada petugas di pintu masuk pendakian.
  • Calon pendaki diwajibkan memasuki briefing room atau tempat yang telah disiapkan petugas untuk memperoleh informasi beruba video, foto, booklet, leaflet, atau bentuk media informasi lainnya.
  • Calon pendaki wajib menunjukkan perlengkapan standar pendakian (tenda, matras, sleeping bag, tongkat pendaki, senter, kompor dan perlengkapan memasak, obat-obatan pribadi, logistik, jaket, pakaian dan sepatu standar pendakian) untuk dicek petugas.
  • Calon pendaki wajib menunjukkan barang bawaan yang berpotensi sampah kepada petugas pemeriksa untuk dicek kesesuaiannya dengan check list yang telah diisi.
  • Apabila terdapat barang bawaan yang tidak sesuai aturan, maka barang tersebut harus dititipkan kepada petugas untuk diambil kembali pada lokasi penitipan maksimal tiga hari setelah selesai melakukan pendakian (check out). Re-packing dilakukan di tempat yang telah disediakan.
  • Pendaki wajib menyimpan bukti registrasi, tiket asuransi, dan check list sampah selama pendakian.
  • Pendaki mengikuti kearifan budaya lokal.
  • Pendaki melapor kepada petugas apabila terjadi dan/atau menemui kejadian kecelakaan, pelanggaran, serta hal lainnya yang perlu ditindaklanjuti Posko Pengelola Pendakian Gunung Dempo lewat hotline 081271396396 atau 081279315187, bisa juga menyampaikan informasi melalui sarana informasi lainnya.
  • Setelah melakukan pendakian, pendaki wajib melapor kepada petugas di pintu pendakian kampung IV untuk melakukan verifikasi bahwa kegiatan pendaki telah berakhir dan memastikan lama kunjungan sesuai dengan tiket masuk yang telah dibeli dengan menunjukkan bukti registrasi dan menyerahkan sampah sesuai data check list sampah.
  • Waktu pelayanan pendakian di pintu masuk (check in) mulai pukul 07.00–15.00 WIB. Sedangkan waktu pelayanan untuk pintu keluar pendakian (check out) sampai dengan pukul 22.00 WIB kecuali ada kondisi khusus dengan konfirmasi pada petugas.
  • Pengembalian dana tidak dapat dilakukan.

Pemandangan kawah merapi Gunung Dempo di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.DOK. KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Pemandangan kawah merapi Gunung Dempo di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Aturan selama mendaki Gunung Dempo

Sementara untuk aturan selama pendakian adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pendakian melalui jalur pendakian resmi yang telah ditentukan dan sesuai waktu yang diizinkan.
  • Batas umur pendaki minimal berusia 15 tahun (pendaki yang berusia 15-17 tahun wajib membawa surat izin dari orangtua).
  • Setiap pendaki dilarang untuk:
    • Mengambil dan menggunakan kayu panjang umur yang berada di dalam kawasan Gunung Dempo selama aktivitas pendakian.
    • Membuat perapian, membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah, dan kegiatan lainnya yang dapat memicu kebakaran hutan.
    • Merusak, memotong, menebang dan/atau mengambil tumbuhan dan bagian-bagiannya yang ada dalam kawasan Gunung Dempo.
    • Membunuh, mengambil, memberi makan, dan mengganggu satwa yang berada di dalam kawasan Gunung Dempo.
    • Meninggalkan barang yang berpotensi sampah di dalam kawasan Gunung Dempo.
    • Membawa masuk minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang, serta barang lain yang dilarang pemerintah ke dalam kawasan Gunung Dempo.
  • Makanan dan minuman yang dibawa bukan dalam kemasan styrofoam, kaca, dan kaleng.
  • Menjaga ketenangan selama pendakian agar tidak mengganggu kenyamanan pendaki lain dan satwa.
  • Penggunaan sabun, shampo, deterjen, dan bahan-bahan kimia berbahaya bagi lingkungan hanya boleh digunakan di luar kawasan Gunung Dempo.
  • Pendakian dimulai pada pagi hingga sore hari, kecuali untuk pendakian khusus dengan adanya pemberitahuan lebih dahulu.
  • Hanya melakukan kegiatan pendakian pada jalur pendakian, kecuali dengan izin khusus.
  • Memperhatikan petunjuk, informasi, dan larangan yang tersedia di sepanjang jalur pendakian, serta mengikuti arahan dari petugas Posko Gunung Dempo, guide, atau ketua rombongan.
  • Mendirikan tenda, memasak, dan mencuci pada areal yang telah ditentukan di pos-pos peristirahatan.
  • Menjaga barang bawaan. Jika terjadi kehilangan barang di dalam kawasan Gunung Dempo, bukan menjadi tanggung jawab Posko Pengelola Pendakian Gunung Dempo.
  • Apabila terjadi hal yang menghambat perjalanan pendaki, porter atau guide agar melapor kepada petugas Posko Pengelola Pendakian Gunung Dempo pada waktu check out.
  • Setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dalam SOP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com