Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen

Kompas.com - 09/01/2021, 11:15 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seiring dengan pengumuman langkah baru pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali untuk mencegah makin tingginya penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pun mengeluarkan aturan baru masuk ke Bali.

Aturan baru tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam SE tersebut, tertera perpanjangan aturan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau surat keterangan negatif uji rapid test antigen untuk bisa masuk ke Bali.

Ketentuan dalam SE ini mulai berlaku tanggal 9 Januari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Artinya, aturan wajib RT-PCR atau rapid test antigen ini diperpanjang dari sebelumnya yang hanya berlaku hingga tanggal 8 Januari 2021 saja.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Masuk Bali Masih Wajib PCR atau Antigen

Sedikit perubahan juga dari aturan sebelumnya yang tertera dalam SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa syarat masuk Bali untuk pengguna moda transportasi udara adalah wajib menunjukkan bukti negatif RT-PCR atau swab PCR.

Kini, pengguna moda transportasi udara hanya wajib menunjukkan minimal bukti hasil negatif rapid test antigen yang berlaku paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Seperti tertera dalam SE tersebut, “Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, darat, dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.”

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa. Kini, pendatang yang masuk ke Bali baik dari jalur udara, darat, dan laut sama-sama bisa memilih untuk menunjukkan antara hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

“Iya ada pelonggaran kan. Satu, dari akurasi kan mirip-mirip. Dan ada prinsip equal antara darat dan laut. Sehingga PCR bisa, antigen juga bisa. Bisa pilih, tergantung mereka bisa menyerahkannya apa," kata Putu ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Penumpang keluar dari pintu kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah RaiDok. Bandara I Gusti Ngurah Rai Penumpang keluar dari pintu kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai

Selain menunjukkan surat bukti tersebut, berikut ini syarat baru masuk Bali berlaku mulai 9 Januari 2021:

  • Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia untuk pengguna transportasi udara.
  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen.
  • Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen tersebut berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
  • Selama masih berada di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
  • Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Hanya Berlaku di Denpasar dan Badung

Selain melalui SE Gubernur Bali, aturan baru bagi PPDN dalam masa pembatasan kegiatan di Jawa-Bali ini juga diatur dalam SE Nomor 1 Tahun 2021 dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Tertera bagi pelaku perjalanan ke Pulau Bali, "bagi yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan ATAU hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia."

Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com