Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Disebut Pengaruhi Pemulihan Pariwisata Jabar

Kompas.com - 09/01/2021, 14:52 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, Indonesia akan berlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat (Jabar) Deddy Taufik mengatakan, kondisi industri pariwisata di Jabar tidak akan terlalu buruk seperti saat pandemi Covid-19 mulai merebak di Indonesia.

Sebab, menurutnya aktivitas di sejumlah sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan tempat wisata tidak ditutup secara total.

Baca juga: Kadispar Jabar Soal Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali: Tunggu Kebijakan

“Bukan ditutup, tapi dibatasi pergerakannya. Pembatasan pergerakan barang dan orang. Kapasitas tempat wisata, misalnya di Kabupaten Bandung Barat, dibatasi,” jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Deddy menambahkan, hotel-hotel pun pemesanan kamarnya melalui reservasi dan restoran akan lebih banyak melayani lewat pemesanan bukan makan di tempat.

“Putus dari situ, jangan sampai ada pergerakan. Tapi aktivitas ekonomi, orang perlu makan. Cuma gaya yang beda, lewat pemesanan dan tidak berlama-lama di satu tempat,” sambung Deddy.

Pemulihan kesehatan dan perekonomian tetap berjalan

Menurut Deddy, saat ini hal terpenting yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah disiplin dalam menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Curug Putri, salah satu destinasi wisata di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Destinasi ini termasuk salah satu dataran tinggi Kuningan, Jawa Barat.KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA Curug Putri, salah satu destinasi wisata di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Destinasi ini termasuk salah satu dataran tinggi Kuningan, Jawa Barat.

Mulai dari rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Tidak hanya selama pembatasan kegiatan nanti, namun hingga situasi dan kondisi Covid-19 di Indonesia benar-benar aman dan terkendali.

Baca juga: Selain Bali, Ada 4 Sawah Instagramable di Majalengka

Disiplin dalam melakukan protokol kesehatan, ujar Deddy, tidak akan memperburuk keadaan termasuk kondisi perekonomian industri pariwisata seperti masa-masa awal pandemi Covid-19.

“Jadi harus bersamaan antara keshatan dan pemulihan sehinggan mungkin bagi pelaku industri pariwisata yang terkena dampak, enggak terlalu terasa nantinya,” katanya.

“Di PSBB juga sekarang kalau dilihat dari pusat, enggak ditutup tapi dibatasi. Enggak separah awal. Kalau zona betul-betul parah, bisa saja ditutup tapi pendekatan pasti pembatasan sosial berskala mikro (PSBM),” lanjut Deddy.

Kendati kondisi industri pariwisata tidak akan seburuk pada awal pandemi Covid-19, dia tidak menampik bahwa pembatasan kegiatan di Jawa-Bali memengaruhi perekonomian Jabar.

Baca juga: Serunya Mengunjungi Destinasi Wisata Baru, Kebun Raya Kuningan

Selama pandemi Covid-19, industri pariwisata Jabar sedang berada pada tahap penyelamatan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemberian sembako bagi pelaku pariwisata.

Sementara untuk tahap pemulihan nanti, Deddy berharap pihaknya dapat melakukan normalisasi kegiatan pariwisata. Namun, hal tersebut sulit dilakukan jika kasus Covid-19 kian meningkat.

Obyek Wisata Cibulan, ramai dikunjungi saat akhir pekan. Di sini merupakan salah satu tempatnya ratusan ikan dewa endemik Kuningan.KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA Obyek Wisata Cibulan, ramai dikunjungi saat akhir pekan. Di sini merupakan salah satu tempatnya ratusan ikan dewa endemik Kuningan.

Pembatasan kegiatan di Jawa-Bali

Saat ini terdapat sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) yang diusulkan oleh pemerintah pusat untuk diterapkan pembatasan kegiatan lantaran memenuhi kriteria berlakunya pembatasan.

Untuk Jabar, beberapa daerah tersebut adalah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Baca juga: Agrowisata Disbun di Sumedang, Kebun Teh Instagramable di Kaki Gunung

Dalam pembatasan kegiatan, Airlangga menjelaskan, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal hingga 19:00 WIB dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen.

Sembari menunggu kebijakan dan arahan lebih lanjut, saat ini Jabar masih menerapkan aturan sesuai dengan tingkat kewaspadaan masing-masing daerah yang tertera dalam dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih berlaku.

Baca juga: Cipanas Garut, Destinasi Favorit Wisatawan

Pergub Jabar Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lalu Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com