Ingub tersebut merupakan tindak lanjut Gubernur DIY terkait Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Ada PPKM Jawa-Bali, Pariwisata Jabar Masih Pakai Aturan Lama
Seperti tertera dalam Ingub, bagi wilayah Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul, perlu membatasi beberapa kegiatan di antaranya;
Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Lalu kegiatan restoran yakni makan atau minum di tempat sebesar 25 persen. Ada pula pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.