Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2021, 16:29 WIB


KOMPAS.com – Tempat wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan tetap buka dengan beberapa pembatasan khusus selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11 – 25 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Provinsi DIY Nomor 188/00139 tentang Pengetatan Secara Terbatas di Sektor Pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Beberapa poin yang diatur dalam SE tersebut adalah mengimbau seluruh stakeholder pariwisata untuk, “memastikan tetap menerapkan protokol dan SOP secara konsisten, khususnya pada industri pariwisata, destinasi wisata, dan desa atau kampung wisata.”

Beberapa pembatasan lain yang diterapkan untuk tempat-tempat wisata di DIY di antaranya mengenai kapasitas maksimal wisatawan, pembatasan jam operasional, pemeriksaan dokumen kesehatan, dan lain-lain.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Pengelola Candi Prambanan Bingung karena di Perbatasan

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini poin-poin pembatasan yang tertera dalam SE yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo:

  • Memberlakukan pembatasan kunjungan wisatawan, maksimal 50 persen dari kapasitas dan belum menerima wisatawan rombongan besar.
  • Menerapkan jam operasional untuk industri wisata dan destinasi wisata sampai pukul 19.00 WIB, kecuali bidang akomodasi.
  • Melakukan screening persyaratan dokumen kesehatan untuk wisatawan atau pengunjung dari luar DIY.
  • Membatasi jumlah pengunjung makan di tempat (dine in) paling banyak 25 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, dan kafe. Selebihnya menerapkan sistem pesan-antar.
  • Mendorong agar calon wisatawan melakukan reservasi melalui aplikasi VisitingJogja terlebih dahulu sebelum mengunjungi destinasi.
  • Tidak menyelenggarakan event atau atraksi yang memicu kerumunan wisatawan.
  • Destinasi wisata mengalokasikan waktu atau hari libur yang digunakan untuk pembersihan atau disinfektasi kawasan.
  • Melakukan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi VisitingJogja dan ikut mendorong atau sosialisasi agar wisatawan melakukan reservasi secara online melalui aplikasi VisitingJogja sebelum melakukan kunjungan.
  • Menungaskan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten atau Kota untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SE ini.
  • SE ini berlaku mulai 11 – 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Pantai Wediombo, Gunungkidul.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Pantai Wediombo, Gunungkidul.

Selain diatur melalui SE Dispar ini, Singgih juga mengatakan bahwa aturan lebih lanjut akan dikeluarkan juga oleh masing-masing Dispar Kabupaten atau Kota.

Seperti aturan dari Dispar Kabupaten Gunungkidul yang memberlakukan syarat surat keterangan negatif Covid-19 berupa hasil rapid test antigen untuk wisatawan selama PPKM ini.

Nantinya, syarat tersebut akan diperiksa saat wisatawan akan masuk ke destinasi wisata di pos retribusi.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.

Ingub tersebut merupakan tindak lanjut Gubernur DIY terkait Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Ada PPKM Jawa-Bali, Pariwisata Jabar Masih Pakai Aturan Lama

Seperti tertera dalam Ingub, bagi wilayah Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul, perlu membatasi beberapa kegiatan di antaranya;

Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Lalu kegiatan restoran yakni makan atau minum di tempat sebesar 25 persen. Ada pula pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli 'Max Havelaar'

Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli "Max Havelaar"

Jalan Jalan
Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Travel Update
Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Jalan Jalan
Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Travel Update
Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Kata Pengelola

Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Kata Pengelola

Travel Update
DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

Travel Update
Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Travel Tips
5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

Jalan Jalan
Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Travel Update
Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Travel Update
Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Hotel Story
Asiana Airline Tak Lagi Jual Kursi Dekat Pintu Darurat supaya Tidak Dibuka Sembarangan

Asiana Airline Tak Lagi Jual Kursi Dekat Pintu Darurat supaya Tidak Dibuka Sembarangan

Travel Update
Harga Tiket Masuk Krakatau Park Lampung, Masih Ada Promo

Harga Tiket Masuk Krakatau Park Lampung, Masih Ada Promo

Jalan Jalan
Monumen Lindu Gedhe di Klaten, Satu Lagi Tempat Mengenang Gempa Yogya 2006

Monumen Lindu Gedhe di Klaten, Satu Lagi Tempat Mengenang Gempa Yogya 2006

Jalan Jalan
OMAH Library di Tangerang: Lokasi, Jam Buka, dan Fasilitas

OMAH Library di Tangerang: Lokasi, Jam Buka, dan Fasilitas

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+