Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/01/2021, 17:04 WIB

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartanto menyampaikan adanya langkah baru untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.

Hal tersebut juga tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam instruksi tersebut tertera bahwa wilayah yang diprioritaskan menerapkan instruksi tersebut di Bali adalah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta daerah sekitarnya.

Sementara kegiatan di wilayah selain itu, masih tetap berlangsung dengan normal.
Pembatasan kegiatan yang dilakukan di Badung dan Denpasar pun tidak secara rata diberlakukan di setiap kecamatan.

Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen

“Badung itu kan luas, apa setiap kecamatan seperti itu? Akan disesuaikan lagi oleh kecamatan masing-masing teknisnya. Nanti kan dilihat potensi penyebaran Covid-nya. Apakah zona merah atau hijau. Jadi disesuaikan lagi dengan wilayah masing-masing, diberikan kelonggaran,” sambung Putu.

Pembatasan kegiatan tersebut di antaranya mencakup pemberlakuan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan work from office (WFO) sebesar 25 persen.

Untuk kegiatan restoran yakni makan atau minum di tempat dibatasi kapasitas maksimal 25 persen. Sementara untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB atau 20.00 WITA saja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+