Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadispar Bali Harap PPKM di Jawa-Bali Bisa Landaikan Kasus Covid-19

Kompas.com - 09/01/2021, 17:04 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali bisa landaikan kasus Covid-19.

“Sebab untuk memunculkan wisatawan ke Bali itu apabila Covid-nya sudah aman,” kata Putu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Putu, kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali yang akan berlaku 11–25 Januari 2021 ini akan bisa berdampak positif untuk melandaikan jumlah kasus Covid-19.

Ia berharap, jika dampak landainya jumlah kasus Covid-19 sudah terasa, nantinya kepercayaan diri wisatawan akan meningkat. Jika kepercayaan diri sudah meningkat, maka lebih banyak wisatawan akan lebih berani untuk datang dan liburan ke Bali.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Tempat Wisata Bali Tetap Buka

“Kita tidak bisa hanya memikirkan kesehatan tanpa memikirkan bidang ekonomi. Jadi harus berjalan seiringan menurut saya, supaya sehat dan ekonomi tetap jalan,” imbuh Putu.

Dampak yang belum terasa

Sejauh ini, karena kebijakan tersebut belum mulai diberlakukan, dampak kebijakan ini sama sekali belum terasa.

Baik dampak positif yakni melandainya kasus Covid-19 dan juga meningkatnya kepercayaan diri wisatawan. Atau pun dampak negatif yang mungkin terjadi, yakni berkurangnya jumlah wisatawan yang datang ke Bali.

Namun yang pasti, ia tak keberatan jika nantinya jumlah wisatawan yang datang ke Bali benar-benar berkurang akibat aturan pembatasan kegiatan ini.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Pengelola Candi Prambanan Bingung karena di Perbatasan

“Yang penting sehat. Itu istilah pak Presiden rem dan gas. Ada saatnya kita harus mengerem, ada saatnya kita harus mengegas,” papar dia.

Putu juga menegaskan nantinya akan menyesuaikan kebijakan tersebut agar sesuai dengan kondisi wilayah di Bali.

“Karena secara Bali kan luas. Ada kabupaten, kecamatan, desa, sehingga bisa dipilah-pilah. Mana desa yang aman jadi kebijakannya bisa kita sesuaikan,” tambah Putu.

Ilustrasi Bali - Pura Tanah Lot.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Bali - Pura Tanah Lot.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartanto menyampaikan adanya langkah baru untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.

Hal tersebut juga tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam instruksi tersebut tertera bahwa wilayah yang diprioritaskan menerapkan instruksi tersebut di Bali adalah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta daerah sekitarnya.

Sementara kegiatan di wilayah selain itu, masih tetap berlangsung dengan normal.
Pembatasan kegiatan yang dilakukan di Badung dan Denpasar pun tidak secara rata diberlakukan di setiap kecamatan.

Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen

“Badung itu kan luas, apa setiap kecamatan seperti itu? Akan disesuaikan lagi oleh kecamatan masing-masing teknisnya. Nanti kan dilihat potensi penyebaran Covid-nya. Apakah zona merah atau hijau. Jadi disesuaikan lagi dengan wilayah masing-masing, diberikan kelonggaran,” sambung Putu.

Pembatasan kegiatan tersebut di antaranya mencakup pemberlakuan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan work from office (WFO) sebesar 25 persen.

Untuk kegiatan restoran yakni makan atau minum di tempat dibatasi kapasitas maksimal 25 persen. Sementara untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB atau 20.00 WITA saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com