Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Bali

Kompas.com - 09/01/2021, 19:07 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah pusat merilis langkah baru berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlangsung 11–25 Januari 2021.

Bali yang masih menjadi daya tarik khusus bagi wisatawan domestik, termasuk dalam wilayah yang diatur dalam PPKM.

Sebagai tindak lanjut dari langkah baru tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kadispar Bali Harap PPKM di Jawa-Bali Bisa Landaikan Kasus Covid-19

Aturan perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dari dan ke Pulau Bali pun diatur dalam SE ini. Berikut ini aturan lengkap terbaru masuk ke Pulau Bali.

1. Syarat RT-PCR atau rapid test antigen

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut, mereka sama-sama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen.

Artinya, semua pendatang bisa memilih untuk menunjukkan bukti hasil negatif dengan metode RT-PCR atau rapid test antigen untuk pemeriksaan di perbatasan.

Hal ini sedikit berubah dari aturan sebelumnya, yakni penumpang transportasi udara atau pesawat wajib menyerahkan hasil negatif tes RT-PCR.

Penumpang keluar dari pintu kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah RaiDok. Bandara I Gusti Ngurah Rai Penumpang keluar dari pintu kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai

“Iya ada pelonggaran kan. Satu, dari akurasi kan mirip-mirip dan ada prinsip equal antara darat dan laut, sehingga PCR bisa, antigen juga bisa," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

2. Batas waktu pengambilan sampel

Untuk pengguna moda transportasi udara yang menyerahkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi udara yang menyerahkan hasil nonreaktif rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen

Kemudian untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum yang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampel harus diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Mengisi e-HAC

Syarat selanjutnya adalah mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia yang berlaku baik untuk pengguna moda transportasi udara, darat, maupun laut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Jalan Jalan
Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Travel Update
Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Jalan Jalan
Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Travel Update
The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

Jalan Jalan
Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Travel Tips
Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Travel Update
Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Travel Update
13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

Travel Update
Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja 'Overtime' Sopir Bus Pariwisata

Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja "Overtime" Sopir Bus Pariwisata

Travel Update
Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

BrandzView
Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Travel Update
Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Travel Update
ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com