Untuk pengguna moda transportasi udara yang menyerahkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi udara yang menyerahkan hasil nonreaktif rapid test antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen
Kemudian untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum yang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen, sampel harus diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Mengisi e-HAC
Syarat selanjutnya adalah mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia yang berlaku baik untuk pengguna moda transportasi udara, darat, maupun laut.
4. Pengecualian syarat tes
Syarat perjalanan berupa rapid test antigen atau RT-PCR tidak wajib dilakukan anak-anak di bawah usia 12 tahun.
5. Menaati protokol kesehatan
Selain melengkapi syarat perjalanan, PPDN juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Masker yang dipakai harus masker kain tiga lapis atau medis. Lalu tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.