9. Perubahan dari SE sebelumnya
Beberapa aturan dalam SE terbaru ini mengalami beberapa perubahan dari SE sebelumnya. Salah satunya pada syarat hasil tes untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.
Sementara dalam SE terbaru, tertera syarat bagi PPDN dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Baca juga: Wisatawan Gunungkidul Luar DIY Harus Tunjukkan Surat Bebas Covid Selama PPKM Jawa-Bali
Selain menggunakan RT-PCR, PPDN juga bisa menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, dalam SE Nomor 3 Tahun 2020, untuk PPDN yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, hanya diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara dalam SE terbaru, aturan yang berlaku sedikit berbeda. syarat RT-PCR atau rapid test antigen ini berlaku untuk PPDN yang menggunakan moda transportasi perjalanan laut dan kereta api antarkota. Sampel harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang hanya diimbau untuk menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen hanyalah yang menggunakan moda transportasi darat pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.