KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
Hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 9–25 Januari 2021.
Aturan itu merupakan pembaruan aturan sebelumnya, yakni SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 19 Desember 2020–8 Januari 2021.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Bali
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlaku di Jawa dan Bali pada 11–25 Januari 2021.
SE terbaru ini mengatur aturan perjalanan yang dilakukan oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, Pulau Bali, serta daerah lainnya.
Lebih detailnya terkait aturan perjalanan ke daerah selain Pulau Jawa dan Pulau Bali, berikut ini paparannya seperti dirangkum Kompas.com:
1. Ada random check
Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Ilustrasi Sumatera Barat - Tempat wisata Lembah Harau.
Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.