KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) menutup semua tempat wisata mulai 11-25 Januari 2021.
“Tapi, bisa diperpanjang atau diperpendek. Semua tempat wisata, termasuk swasta,” kata Kepala Dinporabudpar Banyumas Asis Kusumandani kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).
Asis melanjutkan, penutupan semua tempat wisata didasarkan pada jumlah kematian kasus Covid-19 di Banyumas yang meningkat.
Baca juga: Banyumas Belum Izinkan Pentas Kembang Api di Tempat Wisata
Penutupan semua tempat wisata mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banyumas.
“Tempat wisata yang langgar ada sanksi, peringatan. Ada di Perda 2 Tahun 2020. Di Perbup juga sudah ada,” tutur Asis.
Adapun sanksi tertera dalam Pasal 26 Ayat 2 Perbup Banyumas Nomor 1 Tahun 2021, yakni sebagai berikut:
Kenapa periode penutupan tidak menentu?
Berbicara tentang periode penutupan yang dapat diperpanjang atau diperpendek, Asis mengatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan situasi dan kondisi Covid-19 yang ada di Banyumas.
“Kalau dalam lima hari kasus Covid-19 terkendali, dibuka lagi. Kan ketentuannya begitu, kalau ini (penutupan) kan tujuannya adalah untuk mengurangi penularan,” ujar dia.
Menurut Asis, jika dalam kenyataannya Covid-19 dapat terkendali selama periode penutupan, maka tempat wisata akan langsung dibuka secara serentak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.