Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/01/2021, 07:07 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) menutup semua tempat wisata mulai 11-25 Januari 2021.

“Tapi, bisa diperpanjang atau diperpendek. Semua tempat wisata, termasuk swasta,” kata Kepala Dinporabudpar Banyumas Asis Kusumandani kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Asis melanjutkan, penutupan semua tempat wisata didasarkan pada jumlah kematian kasus Covid-19 di Banyumas yang meningkat.

Baca juga: Banyumas Belum Izinkan Pentas Kembang Api di Tempat Wisata

Penutupan semua tempat wisata mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banyumas.

“Tempat wisata yang langgar ada sanksi, peringatan. Ada di Perda 2 Tahun 2020. Di Perbup juga sudah ada,” tutur Asis.

Adapun sanksi tertera dalam Pasal 26 Ayat 2 Perbup Banyumas Nomor 1 Tahun 2021, yakni sebagai berikut:

  • Teguran lisan atau teguran tertulis
  • Penghentian aktivitas/kegiatan, dan/atau;
  • Pencabutan izin usaha/kegiatan

Kenapa periode penutupan tidak menentu?

Berbicara tentang periode penutupan yang dapat diperpanjang atau diperpendek, Asis mengatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan situasi dan kondisi Covid-19 yang ada di Banyumas.

“Kalau dalam lima hari kasus Covid-19 terkendali, dibuka lagi. Kan ketentuannya begitu, kalau ini (penutupan) kan tujuannya adalah untuk mengurangi penularan,” ujar dia.

Menurut Asis, jika dalam kenyataannya Covid-19 dapat terkendali selama periode penutupan, maka tempat wisata akan langsung dibuka secara serentak.

Aturan ini juga tertera dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Nomor 556/013/I/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakat Dalam Pencegahan Covid-19.

Pancuran Pitu di Baturraden, Banyumas.Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya Pancuran Pitu di Baturraden, Banyumas.

“Pemkab Banyumas menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan selama 14 hari mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana non-alam Covid-19 di Kabupaten Banyumas,” seperti tertera dalam surat tersebut.

Namun, untuk mencapai hal tersebut, Asis menegaskan agar semua masyarakat disiplin dan patuh akan protokol kesehatan yang telah diterapkan di Banyumas, yakni memakai masker saat beraktivitas di luar atau dalam ruang publik, atau saat bertemu dengan orang lain.

Aturan tersebut dituju kepada pemilik atau pengelola tempat wisata, desa wisata, tempat hiburan umum, seperti spa, tempat karaoke, dan bioskop.

Baca juga: Ini Sudah Tradisi di Banyumas, Buka Puasa Menyantap Keong

Ada juga aturan jaga jarak minimal 1,5 meter, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, serta tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan.

Dalam Pasal 26 Ayat 1 Perbup Banyumas Nomor 1 Tahun 2021, Pemkab Banyumas juga menaruh sanksi terhadap masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan yakni sebagai berikut:

  • Teguran lisan atau tertulis
  • Melaksanakan kerja sosial antara lain membersihkan fasilitas umum atau fasilitas kesehatan (faskes), seperti menyapu jalan, membersihkan sampah, membersihkan selokan, atau membersihkan faskes dengan mengenakan rompi yang disediakan petugas, dan/atau;
  • Penarikan sementara KTP Elektronik paling lama 14 hari

Berdasarkan data dari Covid19.banyumaskab.go.id yang diunggah pada Minggu pukul 15.29 WIB, saat ini Banyumas mencatat 919 kasus positif Covid-19.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 321 kasus dirawat di rumah sakit, 39 di fasilitas isolasi khusus, dan 559 kasus positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri.

Selanjutnya, sebanyak 2.840 kasus dinyatakan sembuh dan 185 kasus positif Covid-19 dinyatakan meninggal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

5 Tips Berkunjung ke Jembatan Akar di Yogya, Datang Siang

5 Tips Berkunjung ke Jembatan Akar di Yogya, Datang Siang

Travel Tips
Harga Tiket dan Jam Buka Jembatan Akar di Yogyakarta

Harga Tiket dan Jam Buka Jembatan Akar di Yogyakarta

Travel Update
Perayaan Tahun Baru 2024 di Shibuya di Jepang Diperketat

Perayaan Tahun Baru 2024 di Shibuya di Jepang Diperketat

Travel Update
Sandiaga Usulkan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara, Termasuk China

Sandiaga Usulkan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara, Termasuk China

Travel Update
Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,8 Juta Kursi Saat Nataru

Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,8 Juta Kursi Saat Nataru

Travel Update
5 Tempat Wisata Anak di Bandung, Liburan Seru Penuh Edukasi

5 Tempat Wisata Anak di Bandung, Liburan Seru Penuh Edukasi

Jalan Jalan
Jadwal Kereta Wisata Ambarawa Saat Nataru, Bisa Mampir Stasiun Tuntang ala 'Gadis Kretek'

Jadwal Kereta Wisata Ambarawa Saat Nataru, Bisa Mampir Stasiun Tuntang ala "Gadis Kretek"

Hotel Story
Libur Nataru, Pelni Labuan Bajo Tambah Rute dan Kuota Penumpang

Libur Nataru, Pelni Labuan Bajo Tambah Rute dan Kuota Penumpang

Travel Update
Kereta Uap Harry Potter Terancam Ditutup Akibat Alasan Keamanan

Kereta Uap Harry Potter Terancam Ditutup Akibat Alasan Keamanan

Travel Update
Bandara Komodo di Labuan Bajo Naik Status Jadi Bandara Internasional

Bandara Komodo di Labuan Bajo Naik Status Jadi Bandara Internasional

Travel Update
4 Wahana Perosotan Pelangi di Bogor, Bisa Meluncur di Kebun Teh 

4 Wahana Perosotan Pelangi di Bogor, Bisa Meluncur di Kebun Teh 

Jalan Jalan
Kaleidoskop Aturan Baru untuk Turis di Bali Sepanjang 2023

Kaleidoskop Aturan Baru untuk Turis di Bali Sepanjang 2023

Travel Update
PHRI Bantul: Pemesanan Hotel untuk Libur Akhir Tahun Sudah 70 persen

PHRI Bantul: Pemesanan Hotel untuk Libur Akhir Tahun Sudah 70 persen

Travel Update
LRT Sumsel Perpanjang Jam Operasi Saat Malam Tahun Baru, hingga Pukul 01.00

LRT Sumsel Perpanjang Jam Operasi Saat Malam Tahun Baru, hingga Pukul 01.00

Travel Update
Tren Slowcation Diprediksi Banyak Dicari Tahun Depan, Apa Itu?

Tren Slowcation Diprediksi Banyak Dicari Tahun Depan, Apa Itu?

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com