Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/01/2021, 07:07 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Aturan ini juga tertera dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Nomor 556/013/I/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakat Dalam Pencegahan Covid-19.

“Pemkab Banyumas menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan selama 14 hari mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana non-alam Covid-19 di Kabupaten Banyumas,” seperti tertera dalam surat tersebut.

Namun, untuk mencapai hal tersebut, Asis menegaskan agar semua masyarakat disiplin dan patuh akan protokol kesehatan yang telah diterapkan di Banyumas, yakni memakai masker saat beraktivitas di luar atau dalam ruang publik, atau saat bertemu dengan orang lain.

Aturan tersebut dituju kepada pemilik atau pengelola tempat wisata, desa wisata, tempat hiburan umum, seperti spa, tempat karaoke, dan bioskop.

Baca juga: Ini Sudah Tradisi di Banyumas, Buka Puasa Menyantap Keong

Ada juga aturan jaga jarak minimal 1,5 meter, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, serta tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan.

Dalam Pasal 26 Ayat 1 Perbup Banyumas Nomor 1 Tahun 2021, Pemkab Banyumas juga menaruh sanksi terhadap masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan yakni sebagai berikut:

  • Teguran lisan atau tertulis
  • Melaksanakan kerja sosial antara lain membersihkan fasilitas umum atau fasilitas kesehatan (faskes), seperti menyapu jalan, membersihkan sampah, membersihkan selokan, atau membersihkan faskes dengan mengenakan rompi yang disediakan petugas, dan/atau;
  • Penarikan sementara KTP Elektronik paling lama 14 hari

Berdasarkan data dari Covid19.banyumaskab.go.id yang diunggah pada Minggu pukul 15.29 WIB, saat ini Banyumas mencatat 919 kasus positif Covid-19.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 321 kasus dirawat di rumah sakit, 39 di fasilitas isolasi khusus, dan 559 kasus positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri.

Selanjutnya, sebanyak 2.840 kasus dinyatakan sembuh dan 185 kasus positif Covid-19 dinyatakan meninggal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com