Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadispar Banyumas: Pengelola Tempat Wisata Patuhi Penutupan

Kompas.com - 11/01/2021, 08:08 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan, seluruh pengelola tempat wisata patuh akan penutupan sementara.

Adapun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memutuskan menutup seluruh tempat wisata termasuk yang dikelola oleh swasta pada 11-25 Januari 2021.

“Ini baru ditelepon, siap semua. Sementara begitu, sampai dengan sekarang belum ada yang keberatan,” kata dia kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Jelang Lebaran, Produksi Jenang Khas Banyumas Melonjak

Menurut Asis, kepatuhan para pengelola tempat wisata dikarenakan keputusan penutupan tersebut diambil Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas dan bukan oleh pemerintah daerah.

Selama penutupan sementara, Asis mengatakan bahwa pihaknya beserta pengelola tempat wisata akan melakukan pembenahan dan pembersihan tempat wisata.

“Kalau dari kami begitu. Tutup dimanfaatkan untuk berbenah. Bersih-bersih tempat wisata, menanam bunga, dan sebagainya,” ujar dia.

Small World Baturraden di Jalan Raya Ketenger, Desa Ketenger, Baturraden, Jawa Tengah. TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO Small World Baturraden di Jalan Raya Ketenger, Desa Ketenger, Baturraden, Jawa Tengah.

Jika nanti seluruh tempat wisata sudah dinyatakan boleh dibuka kembali, dia mengatakan bahwa pembukaan akan dilakukan serentak dan tidak bertahap.

Sebab, menurutnya seluruh tempat wisata di Banyumas sudah memiliki fasilitas penunjang protokol kesehatan yang memadai, sehingga dapat dibuka secara serentak saat memungkinkan.

Baca juga: Bangga Disebut Mental Tempe, Datanglah ke Banyumas

Penutupan seluruh tempat wisata mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banyumas.

“Tempat wisata yang langgar ada sanksi, peringatan. Ada di Perda 2 Tahun 2020. Di Perbup juga sudah ada,” tutur Asis.

Adapun, sanksi tertera dalam Pasal 26 Ayat 2 Perbup Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:

  • Teguran lisan atau teguran tertulis
  • Penghentian aktivitas/kegiatan, dan/atau;
  • Pencabutan izin usaha/kegiatan

Berdasarkan data dari Covid19.banyumaskab.go.id yang diunggah pada Minggu pukul 15.29 WIB, saat ini Banyumas mencatat 919 kasus positif Covid-19.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 321 kasus dirawat di rumah sakit, 39 di fasilitas isolasi khusus, dan 559 kasus positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri.

Selanjutnya, sebanyak 2.840 kasus dinyatakan sembuh, dan 185 kasus positif Covid-19 dinyatakan meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com