Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Banjarnegara Tutup Tempat Wisata Air dan Candi Selama PPKM

Kompas.com - 11/01/2021, 12:02 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara menutup tempat wisata air dan candi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang berlangsung 11–25 Januari 2021.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Banjarnegara Nomor 433/028/Setda/2021 tertanggal 9 Januari 2021 perihal Pemberlakuan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam SE tersebut, tertera tak semua tempat wisata di Banjarnegara ditutup.Tempat wisata yang harus ditutup selama masa PPKM hanya wisata air, wisata candi, dan karaoke.

Sementara tempat wisata lainnya yang diizinkan untuk buka adalah yang termasuk wisata alam, buatan, dan religi. Operasionalnya pun diatur dengan pembatasan khusus.

Baca juga: Mau Liburan ke Dieng? Tes Rapid Antigen Dulu...

“Ditutup karena tingkat risikonya lebih tinggi,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banjarnegara Agung Yusrianto pada Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Wisata air yang dimaksud misalnya wisata Pemandian Air Hangat Banyu Bira di Dusun Bitingan, wisata Pemandian Air Panas Pingit, Pemandian Kalianget, dan masih banyak lagi.

Sementara penutupan tempat wisata candi di Banjarnegara, tepatnya Candi Arjuna, merupakan ketentuan yang dibuat berdasarkan Surat Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 0414/F.74/KB/2021.

“Tempat wisata Candi Arjuna ditutup sementara mulai 11 Januari 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan dalam rangka pelaksanaan PPKM dan sterilisasi objek.”

Pembatasan operasional

Beberapa pembatasan yang diberlakukan untuk tempat wisata di Kabupaten Banjarnegara, di antaranya mencakup batas maksimal jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada dalam lokasi.

Jumlah pengunjung tempat wisata dibatasi paling banyak sebesar 50 persen dari kapasitas yang disediakan.

Lalu untuk jam operasional wisata pun dibatasi, yakni mulai pukul 07.00–16.00 WIB. Selain itu, pengelola tempat wisata dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk memastikan kebijakan baru ini berlangsung dengan baik, nantinya akan ada pengawasan lebih ketat, termasuk pelaksanaan sidak yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Banjarnegara.

Pemandangan Telaga Warna Dieng dan Telaga Pengilon dari Batu Pandang Ratapan Angin.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Pemandangan Telaga Warna Dieng dan Telaga Pengilon dari Batu Pandang Ratapan Angin.

Agung juga mengungkapkan adanya kemungkinan pemeriksaan syarat hasil bukti nonreaktif rapid test antigen dan/atau pelaksanaan random rapid test antigen untuk wisatawan di tempat wisata. Nantinya, pemeriksaan acak tersebut akan dilakukan secara situasional.

Selain mengatur tentang tempat wisata, SE Bupati Banjarnegara tersebut juga mengatur beberapa ketentuan lain terkait PPKM. Berikut ini poin-poinnya seperti dirangkum Kompas.com:

  • Membatasi aktivitas di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Restoran, rumah makan, kafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan untuk buka dengan ketentuan;
    • Hanya boleh melayani konsumen untuk makan atau minum di tempat, paling banyak sebesar 25 persen dari kapasitas yang disediakan, sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dengan jam operasional.
    • Restoran, rumah makan, kafe, dan/atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB. Angkringan, PKL, dan/atau kegiatan lain sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Desa Wisata di Banjarnegara, Kerajinan Keramik hingga Tubing di Goa

  • Pusat perbelanjaan dan toko swalayan atau modern diperbolehkan untuk buka dengan ketentuan; jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pasar tradisional diperbolehkan buka dengan ketentuan; jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Kegiatan sosial, keagamaan, olahraga, dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, antara lain berupa pertemuan atau rembug warga, resepsi, hajatan, pentas seni, pengajian, atau kegiatan lainnya yang sejenis dihentikan sampai dengan berakhirnya masa PPKM.
  • Pembatasan kapasitas penumpang angkutan aglomerasi perkotaan, angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan maksimal 50 persen.
  • Pembatasan jam operasi layanan angkutan umum aglomerasi perkotaan, angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan.
  • Pada kondisi tertentu dapat dilakukan penutupan dan/atau pengalihan arus lalu lintas.
  • Setiap orang dan/atau pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan PPKM sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com