Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/01/2021, 12:02 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara menutup tempat wisata air dan candi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang berlangsung 11–25 Januari 2021.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Banjarnegara Nomor 433/028/Setda/2021 tertanggal 9 Januari 2021 perihal Pemberlakuan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam SE tersebut, tertera tak semua tempat wisata di Banjarnegara ditutup.Tempat wisata yang harus ditutup selama masa PPKM hanya wisata air, wisata candi, dan karaoke.

Sementara tempat wisata lainnya yang diizinkan untuk buka adalah yang termasuk wisata alam, buatan, dan religi. Operasionalnya pun diatur dengan pembatasan khusus.

Baca juga: Mau Liburan ke Dieng? Tes Rapid Antigen Dulu...

“Ditutup karena tingkat risikonya lebih tinggi,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banjarnegara Agung Yusrianto pada Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Wisata air yang dimaksud misalnya wisata Pemandian Air Hangat Banyu Bira di Dusun Bitingan, wisata Pemandian Air Panas Pingit, Pemandian Kalianget, dan masih banyak lagi.

Sementara penutupan tempat wisata candi di Banjarnegara, tepatnya Candi Arjuna, merupakan ketentuan yang dibuat berdasarkan Surat Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 0414/F.74/KB/2021.

“Tempat wisata Candi Arjuna ditutup sementara mulai 11 Januari 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan dalam rangka pelaksanaan PPKM dan sterilisasi objek.”

Pembatasan operasional

Beberapa pembatasan yang diberlakukan untuk tempat wisata di Kabupaten Banjarnegara, di antaranya mencakup batas maksimal jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada dalam lokasi.

Jumlah pengunjung tempat wisata dibatasi paling banyak sebesar 50 persen dari kapasitas yang disediakan.

Lalu untuk jam operasional wisata pun dibatasi, yakni mulai pukul 07.00–16.00 WIB. Selain itu, pengelola tempat wisata dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk memastikan kebijakan baru ini berlangsung dengan baik, nantinya akan ada pengawasan lebih ketat, termasuk pelaksanaan sidak yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Banjarnegara.

Pemandangan Telaga Warna Dieng dan Telaga Pengilon dari Batu Pandang Ratapan Angin.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Pemandangan Telaga Warna Dieng dan Telaga Pengilon dari Batu Pandang Ratapan Angin.

Agung juga mengungkapkan adanya kemungkinan pemeriksaan syarat hasil bukti nonreaktif rapid test antigen dan/atau pelaksanaan random rapid test antigen untuk wisatawan di tempat wisata. Nantinya, pemeriksaan acak tersebut akan dilakukan secara situasional.

Selain mengatur tentang tempat wisata, SE Bupati Banjarnegara tersebut juga mengatur beberapa ketentuan lain terkait PPKM. Berikut ini poin-poinnya seperti dirangkum Kompas.com:

  • Membatasi aktivitas di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Restoran, rumah makan, kafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan untuk buka dengan ketentuan;
    • Hanya boleh melayani konsumen untuk makan atau minum di tempat, paling banyak sebesar 25 persen dari kapasitas yang disediakan, sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dengan jam operasional.
    • Restoran, rumah makan, kafe, dan/atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB. Angkringan, PKL, dan/atau kegiatan lain sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Desa Wisata di Banjarnegara, Kerajinan Keramik hingga Tubing di Goa

  • Pusat perbelanjaan dan toko swalayan atau modern diperbolehkan untuk buka dengan ketentuan; jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pasar tradisional diperbolehkan buka dengan ketentuan; jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Kegiatan sosial, keagamaan, olahraga, dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, antara lain berupa pertemuan atau rembug warga, resepsi, hajatan, pentas seni, pengajian, atau kegiatan lainnya yang sejenis dihentikan sampai dengan berakhirnya masa PPKM.
  • Pembatasan kapasitas penumpang angkutan aglomerasi perkotaan, angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan maksimal 50 persen.
  • Pembatasan jam operasi layanan angkutan umum aglomerasi perkotaan, angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan.
  • Pada kondisi tertentu dapat dilakukan penutupan dan/atau pengalihan arus lalu lintas.
  • Setiap orang dan/atau pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan PPKM sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

10 Tempat Liburan Sekolah di Surabaya yang Seru, Bisa Ajak Teman

10 Tempat Liburan Sekolah di Surabaya yang Seru, Bisa Ajak Teman

Jalan Jalan
Jam Buka dan Harga Tiket Masuk Omah Prahu 99, Spot Sunset di Tepi Waduk Cengklik Boyolali

Jam Buka dan Harga Tiket Masuk Omah Prahu 99, Spot Sunset di Tepi Waduk Cengklik Boyolali

Travel Tips
Festival Pantai Takari di Bangka, Ada Lomba Mengais Kerang Bambu, Cipta Suvenir, hingga Zumba

Festival Pantai Takari di Bangka, Ada Lomba Mengais Kerang Bambu, Cipta Suvenir, hingga Zumba

Travel Update
Syarat Terbaru Naik KA usai Wajib Masker Dicabut, Apakah Berubah?

Syarat Terbaru Naik KA usai Wajib Masker Dicabut, Apakah Berubah?

Travel Update
Rute ke Omah Prahu 99 Boyolali, Spot Sunset Keren di Tepi Waduk Cengklik

Rute ke Omah Prahu 99 Boyolali, Spot Sunset Keren di Tepi Waduk Cengklik

Travel Tips
5 Gunung yang Pas untuk Solo Hiking, Ada yang Lebih dari 3.000 Mdpl

5 Gunung yang Pas untuk Solo Hiking, Ada yang Lebih dari 3.000 Mdpl

Travel Update
Sandaran Tangan Kursi Tengah Pesawat Buat Siapa? Ada Etikanya

Sandaran Tangan Kursi Tengah Pesawat Buat Siapa? Ada Etikanya

Travel Tips
5 Wisata Sejarah di Kabupaten Biak Numfor Papua, Ada Goa Jepang

5 Wisata Sejarah di Kabupaten Biak Numfor Papua, Ada Goa Jepang

Jalan Jalan
Wings Air Terbang dari Pekanbaru keTanjungpinang PP per Juli 2023

Wings Air Terbang dari Pekanbaru keTanjungpinang PP per Juli 2023

Travel Update
Kilas Balik Pasar Barang Antik Jalan Surabaya, Berawal dari Lapak di Trotoar

Kilas Balik Pasar Barang Antik Jalan Surabaya, Berawal dari Lapak di Trotoar

Jalan Jalan
10 Tempat Wisata Sejarah di Medan untuk Liburan Sekolah 

10 Tempat Wisata Sejarah di Medan untuk Liburan Sekolah 

Jalan Jalan
Melihat Pasar Barang Antik di Jalan Surabaya yang Kini Sepi Pengunjung

Melihat Pasar Barang Antik di Jalan Surabaya yang Kini Sepi Pengunjung

Jalan Jalan
6 Pantai di Biak Numfor Papua, Cocok untuk Berenang dan Snorkeling

6 Pantai di Biak Numfor Papua, Cocok untuk Berenang dan Snorkeling

Jalan Jalan
2 Pesawat Bersentuhan, Landasan Pacu di Bandara Jepang Ditutup

2 Pesawat Bersentuhan, Landasan Pacu di Bandara Jepang Ditutup

Travel Update
Cara ke Museum Tekstil di Jakarta Naik Kendaraan Pribadi

Cara ke Museum Tekstil di Jakarta Naik Kendaraan Pribadi

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com