Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Aturan Terbaru Keluar-Masuk Jakarta Naik Transportasi Umum Saat PPKM

Kompas.com - 12/01/2021, 17:20 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Dalam penerapannya, seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta masuk dalam aturan PPKM tersebut. Hal ini membuat adanya aturan terbaru keluar-masuk Jakarta.

Adapun, aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Darat Selama PPKM

SE tersebut merupakan perpanjangan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan terbaru keluar-masuk Jakarta yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (12/1/2021):

1. Ada tes acak rapid test antigen

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

2. Wajib bawa hasil negatif PCR untuk transportasi udara

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan (suket) hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Namun, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama PPKM dari dan ke Daerah Selain Jawa-Bali

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com