KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Dalam penerapannya, seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta masuk dalam aturan PPKM tersebut. Hal ini membuat adanya aturan terbaru keluar-masuk Jakarta.
Adapun, aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Darat Selama PPKM
SE tersebut merupakan perpanjangan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan terbaru keluar-masuk Jakarta yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (12/1/2021):
1. Ada tes acak rapid test antigen
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
2. Wajib bawa hasil negatif PCR untuk transportasi udara
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan (suket) hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Namun, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama PPKM dari dan ke Daerah Selain Jawa-Bali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.