Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Aturan Terbaru Keluar-Masuk Jakarta Naik Transportasi Umum Saat PPKM

Kompas.com - 12/01/2021, 17:20 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

7. Tidak diperkenankan untuk saling ngobrol

Para pelaku perjalanan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, kereta api, dan udara.

8. Tidak diperkenankan makan dan minum

Aturan keluar-masuk Jakarta lain yang harus dipatuhi adalah makan dan minum tidak diperkenankan sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Baca juga: Simak, Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat Selama PPKM Jawa-Bali

Selain delapan aturan di atas, ada juga aturan lain yang patut diperhatikan sebelum melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta yakni sebagai berikut:

  • Anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib melakukan PCR atau rapid test antigen
  • Perjalanan rutin dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau/antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak wajib menunjukkan suket hasil negatif PCR atau rapid test antigen
  • Untuk aturan nomor dua, jika diperlukan oleh Satgas Penangananan Covid-19 Daerah, tes acak akan dilakukan
  • Jika hasil rapid test antigen atau PCR pelaku perjalanan negatif/non-reaktif, namun menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com