Batas maksimal pengambilan sampelnya pun berubah. Diperketat dari awalnya maksimal 7x24 jam menjadi 2x24 jam untuk RT-PCR dan 1x24 jam untuk rapid test antigen.
Sementara untuk syarat surat kesehatan untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandara di Pulau Jawa, syarat dalam SE lama berupa rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal tersebut berubah di SE terbaru, syaratnya jadi antara RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama PPKM dari dan ke Daerah Selain Jawa-Bali
Syarat baru ini juga berlaku pada penerbangan ke daerah lain selain Bali dan Pulau Jawa. Hal tersebut sedikit berbeda dengan syarat di SE lama yang tertera syaratnya berupa RT-PCR atau rapid test paling lama 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Terakhir, SE Nomor 3 Tahun 2021 ini juga menghilangkan ketentuan terkait batas maksimal 70 persen kapasitas angkut pesawat seperti yang tertera dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020.
Ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalan negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang tersebut tidak lagi berlaku.
Namun, aturan mengenai tiga baris kursi khusus untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19 di pesawat tetap diberlakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.