KOMPAS.com – Pembatasan kegiatan di Jawa-Bali yang mencakup seluruh wilayah DKI Jakarta membuat seluruh tempat wisata di Ibu Kota tutup pada 11-25 Januari 2021.
“Penutupan termasuk swasta. Termasuk di Kepulauan Seribu,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Ancol Tetap Buka di Tengah Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Adapun, arahan penutupan berdasarkan Keputusan Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Gumilar menjelaskan, pembatasan kapasitas maksimal dan jam operasional cukup memengaruhi perekonomian industri pariwisata Jakarta.
“Namun hal ini perlu dilakukan dalam upaya menekan penularan Covid-19,” tuturnya.
Kendati demikian, dia tidak menampik jika pembatasan hingga 25 Januari tersebut tidak separah saat PSBB pertama kali diberlakukan saat sejumlah usaha pariwisata belum diizinkan beroperasi kembali.
Baca juga: Wisata ke Pulau Semak Daun Kepulauan Seribu, Snorkeling hingga Camping
Berdasarkan surat yang diberikan oleh Gumilar, berikut rincian kapasitas maksimal dan jam operasional yang direkomendasikan yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (12/1/2021):
Rumah makan/restoran/kafe/bar
Golf/Driving Range
Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (Ancol, TMII, dll)
Museum dan galeri
Wisata Tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai)
Pemutaran film/bioskop
Bowling, billiard, dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan