Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kegiatan di Jakarta, Tempat Wisata yang Dikelola Swasta Juga Tutup

Kompas.com - 12/01/2021, 22:04 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.comPembatasan kegiatan di Jawa-Bali yang mencakup seluruh wilayah DKI Jakarta membuat seluruh tempat wisata di Ibu Kota tutup pada 11-25 Januari 2021.

“Penutupan termasuk swasta. Termasuk di Kepulauan Seribu,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Ancol Tetap Buka di Tengah Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali

Adapun, arahan penutupan berdasarkan Keputusan Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Gumilar menjelaskan, pembatasan kapasitas maksimal dan jam operasional cukup memengaruhi perekonomian industri pariwisata Jakarta.

“Namun hal ini perlu dilakukan dalam upaya menekan penularan Covid-19,” tuturnya.

Kendati demikian, dia tidak menampik jika pembatasan hingga 25 Januari tersebut tidak separah saat PSBB pertama kali diberlakukan saat sejumlah usaha pariwisata belum diizinkan beroperasi kembali.

Baca juga: Wisata ke Pulau Semak Daun Kepulauan Seribu, Snorkeling hingga Camping

Berdasarkan surat yang diberikan oleh Gumilar, berikut rincian kapasitas maksimal dan jam operasional yang direkomendasikan yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (12/1/2021):

Rumah makan/restoran/kafe/bar

  • Kapasitas maksimal 25 persen
  • Dilarang menampilkan live music (band/DJ)
  • Makan di tempat jam operasionalnya 06:00-19:00 WIB
  • Take away/Delivery service sesuai jam operasional/24 jam

Golf/Driving Range

  • Kapasitas maksimal 25 persen
  • Jam operasional 06:00-19:00 WIB

Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (Ancol, TMII, dll)

  • Kapasitas maksimal 25 persen
  • Jam operasional 05:00-19:00 WIB
  • Akses hotel atau akomodasi 24 jam

Museum dan galeri

  • Kapasitas maksimal 25 persen
  • Jam operasional 08:00-16:00 WIB

Wisata Tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai)

  • Kapasitas maksimal 25 persen
  • Jam operasional 06:00-17:00 WIB

Pemutaran film/bioskop

  • Kapasitas maksimal 25 persen
  • Pemutaran film terakhir pukul 19:00 WIB

Bowling, billiard, dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

  • Kapasitas maksimal 25 persen
  • Jam operasional 11:00-19:00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com