Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan Dibatasi, tapi Pembatasan Penumpang di Pesawat Dilonggarkan

Kompas.com - 13/01/2021, 09:14 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

 

  • Penerbangan dari dan ke atau antar bandara di Pulau Jawa

Sementara untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandara di Pulau Jawa, syaratnya berupa hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebelum SE Nomor 3 Tahun 2021 berlaku, aturan yang tertera untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandara di Pulau Jawa adalah syarat berupa rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum perjalanan.

  • Penerbangan ke daerah lain

Syarat yang berlaku untuk penerbangan Pulau Jawa juga berlaku untuk penerbangan ke daerah lain selain Bali dan Pulau Jawa.

Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen

Sedikit perubahan yang lebih ketat dari SE sebelumnya, yakni syaratnya hanya berupa RT-PCR atau rapid test dengan masa ambil sampel paling lama 14x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pengecualian syarat kesehatan

Syarat RT-PCR atau rapid test antigen ini tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta untuk penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun.

4. Wajib isi e-HAC Indonesia

Bagi penumpang diwajibkan untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan.

5. Jika hasil negatif tapi bergejala

Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

SE Nomor 3 Tahun 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 – 25 Januari 2021 dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com