Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/01/2021, 17:56 WIB


KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mulai menerapkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 11 – 25 Januari 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

Merespon hal itu, Pemkab Bandung mengeluarkan aturan mengenai PPKM melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4431/51/HUK tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

Khususnya tempat-tempat wisata yang berada di kawasan Kabupaten Bandung, dipastikan akan tetap dibuka dengan pembatasan yang ketat. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam SE Nomor 556/54/Disparbud dan SE Nomor 556/64/Disparbud.

Baca juga: PHRI Jabar: PPKM Bisa Buat Okupansi Hotel Terjun Bebas

“Pembatasan yang berlaku sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dan juga sesuai dengan keputusan gubernur di tingkat provinsi jawa barat, surat edaran gubernur, dan surat edaran bupati,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Yosep Nugraha ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini paparan lengkap pembatasan operasional tempat wisata di Kabupaten Bandung seperti yang dirangkum Kompas.com:

Wayang Windu Panenjoaninstagram.com/wwp1800skypark Wayang Windu Panenjoan

1. PPKM di tempat wisata

Terkait pelaksanaan PPKM di tempat wisata, segala kegiatan di lokasi wisata termasuk objek wisata alam, kolam renang atau waterboom atau waterpark, wisata tirta/air, arung jeram, agro wisata, desa wisata, dan bumi perkemahan tetap diperbolehkan.

Namun, ada pembatasan khusus yang diberlakukan. Yakni jumlah pengunjungnya paling banyak 25 persen dari kapasitas maksimal pengunjung di lokasi wisata.

Selain itu, jam operasionalnya pun dibatasi sesuai dengan jenis usaha pariwisatanya. Jam operasional untuk lokasi wisata dibatasi mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB saja.

Karena jam operasional yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB saja, maka kegiatan menginap dalam hal ini berkemah di bumi perkemahan tidak lagi diperbolehkan.

2. Pembatasan di tempat wisata air

“Untuk wisata air, ini ada ketentuan khusus dari Kepgub (Keputusan Gubernur) tentang protokol kesehatan di sektor pariwisata, budaya, dan ekraf yang diberlakukan selama masa PPKM ini,” terang Yosep.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+