Dalam SE Disparbud tersebut juga disebutkan beberapa kegiatan atau aktivitas yang tidak diperbolehkan berlangsung selama masa PPKM. Di antaranya adalah;
Kegiatan atau aktivitas usaha sektor hiburan, meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, diskotik, bioskop, pusat kebugaran/gym, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak, biliar, dan arena permainan.
Kegiatan atau aktivitas usaha lokasi wisata, meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman beretma.
Kegiatan atau aktivitas usaha gelanggang seni dan/atau kegiatan atau aktivitas event dan/atau konser musik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.