Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabupaten Bandung Mulai PPKM, Tempat Wisata Dipantau Ketat

Kompas.com - 14/01/2021, 08:50 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Sementara tempat wisata tirta atau wisata air diizinkan beroperasi dengan kebijakan yang sama. Hanya saja, pengelola harus menutup fasilitas permainan air seperti perosotan air, water boom, dan air mancur yang dapat memunculkan kerumunan orang atau anteran.

Kemudian untuk tempat makan seperti restoran, rumah makan, atau kafe dan lainnya diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 – 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung makan di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas maksimal.

Ada pula beberapa kegiatan atau aktivitas yang tidak diperbolehkan. Salah satunya adalah kegiatan atau aktivitas usaha sektor hiburan, meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, diskotik, bioskop, pusat kebugaran/gym, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak, biliar, dan arena permainan.

Lalu juga kegiatan atau aktivitas usaha lokasi wisata, meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman beretma.

Kegiatan atau aktivitas usaha gelanggang seni dan/atau kegiatan atau aktivitas event dan/atau konser musik.

Dan terakhir, adalah kegiatan menginap di alam terbuka seperti berkemah di bumi perkemahan. Pasalnya, jam operasional tempat wisata dibatasi hanya hingga pukul 17.00 WIB saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com