Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabupaten Bandung Mulai PPKM, Tempat Wisata Dipantau Ketat

Kompas.com - 14/01/2021, 08:50 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Kadisparbud) Kabupaten Bandung Barat Yosep Nugraha memastikan akan melakukan pemantauan ketat terhadap tempat wisata selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 11 – 25 Januari 2021.

Menurutnya, kebijakan PPKM tersebut dilakukan semata-mata demi kepentingan kesehatan masyarakat untuk menekan tingkat penyebaran kasus Covid-19 yang terus meningkat.

Tak itu saja, kebijakan ini juga cukup penting untuk kelanjutan usaha pariwisata dan juga perekonomian daerah.

“Kita harus merespon ya dengan menaati ketentuan PPKM ini. Karena nanti kalau kasusnya terus meningkat, malah bisa mungkin terjadi penutupan,” kata Herman ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: PHRI Jabar: PPKM Bisa Buat Okupansi Hotel Terjun Bebas

Pemantauan ketat operasional tempat wisata

Langkah pertama Disparbud dalam merespon situasi PPKM adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kadisparbud terkait petunjuk operasional tempat wisata, kebudayaan, dan ekonomi kreatif di wilayah Kabupaten Bandung.

Nantinya, SE tersebut akan jadi pegangan bagi para pejabat di wilayah termasuk para camat dan kepala desa. Pasalnya, mereka juga akan membantu melakukan pemantauan terhadap tempat wisata.

Selain itu, Disparbud juga nantinya akan melakukan pemantauan langsung terhadap lokasi wisata yang ada di Kabupaten Bandung. Pemantauan dilakukan terutama saat akhir pekan, yakni hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Wisatawan bermain arung jeram di Wana Wisata RahongDok. Instagram @rahong_petak_43c Wisatawan bermain arung jeram di Wana Wisata Rahong

“Selain itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung yang dilaksanakan oleh Satpol PP dibantu oleh aparat kepolisian dan TNI juga akan melakukan pengamanan, monitoring, dan pengawasan terhadap objek-objek wisata yang diatur dalam SE tersebut,” jelas Herman.

Pemantauan tersebut termasuk adanya pemeriksaan syarat hasil negatif rapid test antigen yang berlaku untuk pendatang dari luar daerah.

Pemeriksaan tersebut tidak akan dilakukan di tempat wisata. Namun bisa jadi dilakukan di hotel-hotel yang dilaksanakan oleh pelaku usaha secara mandiri.

Dampak PPKM

Terkait dampak adanya PPKM, Herman mengaku bahwa dipastikan akan ada pengurangan tingkat kunjungan. Namun, ia sendiri belum bisa memastikan seberapa banyak pengurangan tersebut.

“Karena ini terjadi berbagai macam pembatasan. Mulai dari waktu (operasional), jumlah kunjungan, mobilitas orang, dan sebagainya. Tapi inilah yang harus kita pahami sebagai konsekuensi dari pandemi yang sedang melanda negeri ini,” pungkasnya.

Aturan lainnya

Beberapa aturan terkait PPKM di wilayah Kabupaten Bandung diatur dalam SE Bupati Bandung Nomor 4431/51/HUK tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

Khusus tempat-tempat wisata yang berada di kawasan Kabupaten Bandung, dipastikan akan tetap dibuka dengan pembatasan yang ketat. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam SE Nomor 556/54/Disparbud dan SE Nomor 556/64/Disparbud.

Jembatan yang melintang di atas kebun teh Wayang Windu Panenjoan dengan latar belakang sunsetDok. Instagram @wwp1800skypark Jembatan yang melintang di atas kebun teh Wayang Windu Panenjoan dengan latar belakang sunset

Tempat wisata tetap diizinkan buka dengan jam operasional yang terbatas, yakni mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB dengan jumlah kunjungan maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung.

Sementara tempat wisata tirta atau wisata air diizinkan beroperasi dengan kebijakan yang sama. Hanya saja, pengelola harus menutup fasilitas permainan air seperti perosotan air, water boom, dan air mancur yang dapat memunculkan kerumunan orang atau anteran.

Kemudian untuk tempat makan seperti restoran, rumah makan, atau kafe dan lainnya diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 – 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung makan di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas maksimal.

Ada pula beberapa kegiatan atau aktivitas yang tidak diperbolehkan. Salah satunya adalah kegiatan atau aktivitas usaha sektor hiburan, meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, diskotik, bioskop, pusat kebugaran/gym, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak, biliar, dan arena permainan.

Lalu juga kegiatan atau aktivitas usaha lokasi wisata, meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman beretma.

Kegiatan atau aktivitas usaha gelanggang seni dan/atau kegiatan atau aktivitas event dan/atau konser musik.

Dan terakhir, adalah kegiatan menginap di alam terbuka seperti berkemah di bumi perkemahan. Pasalnya, jam operasional tempat wisata dibatasi hanya hingga pukul 17.00 WIB saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com