Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Penumpang di Pesawat Dihapus, Epidemiolog: Harusnya Kebijakan Konsisten

Kompas.com - 14/01/2021, 10:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru terkait petunjuk operasional transportasi udara selama pembatasan kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Dalam kebijakan yang dikeluarkan, mereka menghapus aturan pembatasan penumpang yang sebelumnya maksimal 70 persen.

Adapun, kebijakan tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra mengatakan, pemerintah Indonesia harusnya membuat kebijakan yang konsisten.

Baca juga: Jangan Jadikan Vaksin Indikator untuk Hapus Pembatasan Pengunjung Tempat Wisata

“Seharusnya semua kebijakan itu konsisten satu sama lain. Tidak boleh saling tumpang tindih. Kalau ada pembatasan pada pariwisata, kantor, dan sosial, seharusnya ada pembatasan dalam penerbangan,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Dia melanjutkan, seluruh kebijakan yang diterapkan selama pandemi Covid-19 harus dilakukan secara paralel dan berkesinambungan.

“Pandangan saya, (penumpang) memang tetap harus dibatasi. Tidak boleh abai,” ujar Hermawan.

Baca juga: Kegiatan Dibatasi, tapi Pembatasan Penumpang di Pesawat Dilonggarkan

Selain itu, keterbukaan mobilitas kendaraan, termasuk pesawat membuat adanya penularan Covid-19 antardaerah dan/atau antarwilayah.

Hermawan pun tidak menampik jika penghapusan pembatasan penumpang di pesawat dirasa tergesa-gesa dan riskan.

Kebijakan yang tidak konsisten

Penghapusan aturan tersebut dalam SE Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 dirasa tidak konsisten. Sebab, saat ini pemerintah Indonesia tengah memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Sebelumnya, Kemenhub berlakukan pembatasan penumpang di pesawat maksimal 70 persen dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Covid-19.

Dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir (12), disebutkan bahwa kapasitas penumpang maksimal 70 persen beraku untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body.

Ilustrasi kabin pesawatSHUTTERSTOCK Ilustrasi kabin pesawat

Pemberlakuan pembatasan penumpang tersebut dilakukan guna menerapkan aturan jaga jarak selama penerbangan.

Adapun, sejumlah poin dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kegiatan perkantoran menerapkan pembatasan tempat kerja dengan 75 persen pegawai kerja dari rumah, dan 25 persen kerja di kantor.

Baca juga: Kegiatan Dibatasi, tapi Pembatasan Penumpang di Pesawat Dilonggarkan

Selanjutnya restoran dibatasi maksimal 25 persen untuk makan/minum di tempat, dan tempat ibadah dibatasi menjadi maksimal 50 persen kapasitasnya.

Selain itu, syarat penerbangan dari dan ke Bali pun dilonggarkan menjadi wajib swab PCR atau rapid test antigen, meski sebelumnya para pelancong hanya wajib swab PCR tanpa pilihan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com