KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru terkait petunjuk operasional transportasi udara selama pembatasan kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Dalam kebijakan yang dikeluarkan, mereka menghapus aturan pembatasan penumpang yang sebelumnya maksimal 70 persen.
Adapun, kebijakan tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra mengatakan, pemerintah Indonesia harusnya membuat kebijakan yang konsisten.
Baca juga: Jangan Jadikan Vaksin Indikator untuk Hapus Pembatasan Pengunjung Tempat Wisata
“Seharusnya semua kebijakan itu konsisten satu sama lain. Tidak boleh saling tumpang tindih. Kalau ada pembatasan pada pariwisata, kantor, dan sosial, seharusnya ada pembatasan dalam penerbangan,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Dia melanjutkan, seluruh kebijakan yang diterapkan selama pandemi Covid-19 harus dilakukan secara paralel dan berkesinambungan.
“Pandangan saya, (penumpang) memang tetap harus dibatasi. Tidak boleh abai,” ujar Hermawan.
Baca juga: Kegiatan Dibatasi, tapi Pembatasan Penumpang di Pesawat Dilonggarkan
Selain itu, keterbukaan mobilitas kendaraan, termasuk pesawat membuat adanya penularan Covid-19 antardaerah dan/atau antarwilayah.
Hermawan pun tidak menampik jika penghapusan pembatasan penumpang di pesawat dirasa tergesa-gesa dan riskan.
Kebijakan yang tidak konsisten
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.