Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Penumpang Pesawat Dihapus, Pengamat: Yang Penting Protokol Kesehatan

Kompas.com - 14/01/2021, 11:01 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan bahwa yang terpenting dari dihapusnya pembatasan penumpang di pesawat adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Balik lagi ke kebijakan masing-masing maskapai. Kita boleh waspada tapi jangan berlebihan,” tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Adapun, kebijakan tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kegiatan Dibatasi, tapi Pembatasan Penumpang di Pesawat Dilonggarkan

Dalam SE Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 angka 5, Kemenhub mencabut aturan pembatasan penumpang di pesawat yang sebelumnya maksimal 70 persen untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body.

Kebijakan pembatasan penumpang di pesawat maksimal 70 persen tertera dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12).

Alvin melanjutkan, sedari awal dia memang mempertanyakan kebijakan pembatasan penumpang di pesawat lantaran menurutnya tidak ada kajian ilmiah terkait hal tersebut.

“Pada awal Covid sekitar April-Mei langsung 50 persen. Pada saat itu saya juga bertanya kenapa dibatasi 50 persen. Ada kajian ilmiahnya tidak? Katanya tidak ada. Pembatasan untuk efek memberi kenyamanan psikologis pada penumpang,” ujar dia.

Baca juga: Simak, Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat Selama PPKM Jawa-Bali

Pertanyaan tersebut dilontarkan lantaran pesawat sudah dilengkapi HEPA filter yang dapat menyaring virus, bakteri, dan sebagainya.

Selain itu, sirkulasi udara dalam pesawat pun arusnya dari atas ke bawah, sehingga jika ada droplet akan langsung turun ke bawah.

“Penularan Covid-19 dari hidung ke mulut dan hidung. Yang bahaya kalau berhadap-hadapan. Di pesawat tidak begitu. Semua menghadap ke satu arah. Risiko pun sudah turun,” jelas Alvin.

Kebijakan masing-masing maskapai penerbangan

Meski aturan pembatasan penumpang di pesawat tertera dalam SE Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021, menurut Alvin, semuanya kembali lagi pada kebijakan masing-masing maskapai penerbangan.

Dia mengatakan, maskapai bisa memutuskan apakah akan mengisi penuh pesawat, membatasinya menjadi 50 persen saja, atau tetap mengikuti aturan lama yakni maksimal 70 persen.

Ilustrasi kabin pesawatShutterstock.com Ilustrasi kabin pesawat

Jika maskapai memutuskan mengikuti kebijakan terbaru dan memenuhi kapasitas penumpang, menurut Alvin hal tersebut tidak masalah karena saat ini terdapat aturan ketat bagi calon penumpang.

“Ada syarat tambahan yang berat. Selain semua harus pakai masker, penerbangan di bawah dua jam dilarang makan/minum, sehingga masker tidak bisa dibuka,” ujar dia.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkat untuk tujuan ke Bali.

Baca juga: Panduan Lengkap Lakukan Perjalanan Selama Masa PPKM Jawa-Bali

Sementara untuk penerbangan ke daerah selain Bali, syaratnya berupa hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian sepanjang penerbangan, para penumpang dilarang saling berbicara satu sama lain atau berbicara melalui telepon.

“Yang berat selama penerbangan dilarang bicara. Kalau sudah begitu, saya kira itu sudah sangat ketat. Kemudian diperketat dengan syarat antigen,” sambung Alvin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com