KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait perjalanan menggunakan transportasi udara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, 11 – 25 Januari 2021.
Kebijakan baru tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjung Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu poin baru yang diatur Kemenhub adalah menghapus aturan pembatasan penumpang di pesawat yang sebelumnya maksimal 70 persen untuk pesawat udara kategori jet transport narrow baody dan wide body.
Menanggapi hal ini, para pengguna layanan transportasi udara yang baru-baru ini bepergian menggunakan pesawat udara ada yang mengaku keberatan dengan rencana tersebut.
Baca juga: Pembatasan Penumpang Pesawat Dihapus, Pengamat: Yang Penting Protokol Kesehatan
Namun, ada pula yang mengaku tak keberatan karena kebijakan tersebut sebelumnya tak dilaksanakan dengan baik dan cenderung tidak berdampak apa pun pada pengendalian virus.
Salah satu pengguna pesawat yang mengaku tak setuju dengan penghapusan aturan tersebut adalah Emmanuella Sukma (23).
“Waktu masih dibatasi aja banyak yang enggak jaga jarak. Kalau jumlah penumpang enggak dibatasi otomatis bakal makin banyak orang yang berkerumun,” kata perempuan asal Yogyakarta ini pada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, dengan dihapusnya aturan tersebut akan menyulitkan penumpang untuk melakukan jaga jarak khususnya di dalam kabin pesawat.
Pasalnya, selama pengalamannya naik pesawat rute Yogyakarta – Palu dan sebaliknya, ia sendiri melihat betapa sulitnya melakukan jaga jarak selama proses naik ke pesawat.
Jaga jarak bisa dilakukan dengan baik hanya di ruang tunggu bandara dengan adanya jarak yang diberikan pada setiap kursi di ruang tunggu. Serta di dalam kabin pesawat, dengan adanya jarak tempat duduk yang dikosongkan di bagian tengah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.