Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Pembatasan Penumpang di Pesawat Dinilai Blunder, Kenapa?

Kompas.com - 14/01/2021, 22:50 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait perjalanan menggunakan transportasi udara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, 11 – 25 Januari 2021.

Kebijakan baru tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjung Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu poin baru yang diatur Kemenhub adalah menghapus aturan pembatasan penumpang di pesawat yang sebelumnya maksimal 70 persen untuk pesawat udara kategori jet transport narrow baody dan wide body.

Menanggapi hal ini, para pengguna layanan transportasi udara yang baru-baru ini bepergian menggunakan pesawat udara ada yang mengaku keberatan dengan rencana tersebut.

Baca juga: Pembatasan Penumpang Pesawat Dihapus, Pengamat: Yang Penting Protokol Kesehatan

Namun, ada pula yang mengaku tak keberatan karena kebijakan tersebut sebelumnya tak dilaksanakan dengan baik dan cenderung tidak berdampak apa pun pada pengendalian virus.

Setuju untuk batasi kerumunan

Salah satu pengguna pesawat yang mengaku tak setuju dengan penghapusan aturan tersebut adalah Emmanuella Sukma (23).

“Waktu masih dibatasi aja banyak yang enggak jaga jarak. Kalau jumlah penumpang enggak dibatasi otomatis bakal makin banyak orang yang berkerumun,” kata perempuan asal Yogyakarta ini pada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Menurutnya, dengan dihapusnya aturan tersebut akan menyulitkan penumpang untuk melakukan jaga jarak khususnya di dalam kabin pesawat.

Pasalnya, selama pengalamannya naik pesawat rute Yogyakarta – Palu dan sebaliknya, ia sendiri melihat betapa sulitnya melakukan jaga jarak selama proses naik ke pesawat.

Jaga jarak bisa dilakukan dengan baik hanya di ruang tunggu bandara dengan adanya jarak yang diberikan pada setiap kursi di ruang tunggu. Serta di dalam kabin pesawat, dengan adanya jarak tempat duduk yang dikosongkan di bagian tengah.

“Tapi begitu antre dan lain-lain, enggak bisa social distancing lagi. Jadi kayak sama aja bohong, social distancing cuman pas nunggu pesawat sama perjalanan aja. Begitu mau keluar masuk pesawat, tetap aja mepet kayak keadaan normal,” jelas Emmanuella.

Lion AirDokumentasi Lion Air Group Lion Air

Sedikit “blunder”

Senada dengan Emmanuella, hal serupa juga diungkapkan Nisa Maria Ulfa (23). Perempuan asal Bandung ini sempat bepergian ke Semarang dan Belitung selama masa pandemi.

“Agak blunder juga ya, kemarin terakhir angka positif Covid-19 aja nyentuh angka 11 ribu. imbas dari liburan Natal dan Tahun Baru, tapi aturan kapasitas pesawat bukan diperketat malah dilonggarin banget,” papar Nisa pada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Pasalnya, walaupun syarat naik pesawat sudah cukup ketat dengan syarat RT-PCR dan rapid test antigen, Nisa merasa hal tersebut tidak bisa menjamin 100 persen bahwa orang tersebut tidak membawa virus saat penerbangan.

Tetap dibutuhkan jaga jarak yang aman baik sebelum masuk ke pesawat, maupun di dalam pesawat. Apalagi dengan aturan sebelumnya, jaga jarak tidak benar-benar bisa diberlakukan secara maksimal.

Baca juga: Pembatasan Penumpang di Pesawat Dihapus, Epidemiolog: Harusnya Kebijakan Konsisten

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com