Hampir semua vaksin juga membutuhkan dua dosis yang harus diberikan dalam jangka waktu sekitar dua minggu. Antibodi tersebut baru akan terbentuk maksimal sekitar dua minggu setelah vaksinasi kedua.
“Antibodi yang muncul juga bisa saja tidak cukup untuk menahan masuknya virus ke sel-sel organ. Bisa saja ada sedikit orang yang antibodinya enggak muncul sehingga tetap bisa terinfeksi dan jadi infektif,” pungkasnya.
Maka dari itu, sampai ada data yang benar-benar valid, walaupun sudah divaksinasi maka tetap wajib menjaga 3M dan sebaiknya tetap berada di rumah.
Sebelumnya, seperti dilansir Tribun News, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham mengusulkan adanya sertifikat bagi warga yang disuntik vaksin Covid-19.
Usulan tersebut disampaikan saat rapat kerja lanjutan antara Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis (14/1/2021). Usulan tersebut disambut baik oleh Budi.
Ia mengusulkan sertifikat tersebut nantinya berbentuk digital dan bisa juga memberi keuntungan bagi masyarakat karena bisa digunakan sebagai syarat bepergian dengan pesawat, atau seperti pengganti tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Saya rasa ide Bu Aliyah bisa saya pakai, misal kalau yang sudah vaksin, kami akan kasih sertifikat. Cuma sertifikatnya bukan sertifikat fisik, tapi sertifikat digital yang bisa ditaruh di Apple Wallet atau Google Wallet," ujar Budi, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kamis (14/1/2021).
"Sehingga kalau beliau terbang atau mau pesan tiket di Traveloka tidak usah menunjukkan PCR test atau antigen. Dengan menggunakan electronic health certification itu dia langsung bisa lolos dan terintegrasi," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.