Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog: Sertifikat Vaksinasi Tak Bisa Gantikan Tes Covid-19 untuk Syarat Perjalanan

Kompas.com - 15/01/2021, 17:40 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan tentang adanya sertifikat bagi masyarakat yang telah mendapat vaksin Covid-19.

Nantinya, sertifikat tersebut juga bisa digunakan sebagai syarat bepergian dengan pesawat. Dengan kata lain, menjadi pengganti tes RT-PCR atau rapid test antigen yang saat ini masih berlaku.

Terkait wacana tersebut, epidemiolog kolaborator saintis LaporCOVID Iqbal Elyazar menilai hal tersebut tak bisa dilakukan.

“Kartu vaksinasi bukan kartu bebas Covid. Tetap harus dites rapid antigen atau PCR. Karena lebih murah dites daripada harus berurusan dengan rumah sakit,” kata Iqbal pada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Yunani Desak Uni Eropa Bikin Sertifikat Vaksin untuk Wisata

Sertifikat jadi hal lumrah

Sertifikat vaksinasi selama ini memang jadi hal yang lumrah untuk dijadikan syarat bepergian ke berbagai negara. Khususnya beberapa negara yang endemis suatu penyakit atau ada risiko terinfeksi suatu infeksi.

Ilustrasi vaksin virus corona, vaksin Covid-19SHUTTERSTOCK/PALSAND Ilustrasi vaksin virus corona, vaksin Covid-19

“Misalnya, kita bisa dapatkan itu di Kantor Kesehatan Pelabuhan atau bandara kalau kita akan bepergian ke luar negeri dan negara yang kita kunjungi mensyaratkan kita divaksinasi dulu,” papar Iqbal.

Namun, hal itu tak menjadikan sertifikat atau kartu vaksinasi sebagai kartu bebas penyakit tersebut. Hal yang sama berlaku pada sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksin bukan berarti bisa dijadikan kartu bebas Covid-19.

Walaupun begitu, Iqbal menganggap sertifikat vaksinasi Covid-19 memang bisa dijadikan syarat perjalanan hanya dengan beberapa ketentuan khusus. Salah satunya, jika terpaksa harus melakukan perjalanan antarkota.

Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga seharusnya dibekali informasi soal proteksi diri terhadap risiko keparahan Covid-19.

Baca juga: Epidemiolog: Setelah Vaksin Jangan Langsung Liburan

Pasalnya, semua vaksin yang ada baru terbukti menurunkan risiko penyakit Covid-19. Belum ada penelitian tentang apakah akan menghambat infeksi atau transmisi.

“Vaksin yang dipakai saat ini belum diketahui peranannya dalam memutus rantai penularan dari orang infektif ke orang yang sudah divaksinasi,” imbuh Iqbal.

Butuh edukasi lebih lanjut

Maka dari itu, sertifikat vaksinasi Covid-19 mungkin saja digunakan sebagai syarat perjalanan. Tapi bukan berarti bisa menggantikan syarat RT-PCR atau rapid test antigen.

Dengan adanya vaksinasi pun pemerintah masih perlu untuk memberikan beberapa edukasi khusus pada para penerima vaksin.

Beberapa poin yang penting di antaranya adalah, antibodi yang diharapkan muncul dari vaksinasi baru akan muncul beberapa minggu kemudian. Jadi, tetap diperlukan pelaksanaan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) yang ketat.

Selain itu, efek dari vaksin juga tidak instan. Vaksinasi yang dilakukan pada pukul 10.00 pagi misalnya, tidak berarti akan memberikan perubahan pada status imun pada pukul 22.00 di hari yang sama.

Ilustrasi liburanFWD Life Ilustrasi liburan

Hampir semua vaksin juga membutuhkan dua dosis yang harus diberikan dalam jangka waktu sekitar dua minggu. Antibodi tersebut baru akan terbentuk maksimal sekitar dua minggu setelah vaksinasi kedua.

“Antibodi yang muncul juga bisa saja tidak cukup untuk menahan masuknya virus ke sel-sel organ. Bisa saja ada sedikit orang yang antibodinya enggak muncul sehingga tetap bisa terinfeksi dan jadi infektif,” pungkasnya.

Maka dari itu, sampai ada data yang benar-benar valid, walaupun sudah divaksinasi maka tetap wajib menjaga 3M dan sebaiknya tetap berada di rumah.

Sebelumnya, seperti dilansir Tribun News, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham mengusulkan adanya sertifikat bagi warga yang disuntik vaksin Covid-19.

Usulan tersebut disampaikan saat rapat kerja lanjutan antara Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis (14/1/2021). Usulan tersebut disambut baik oleh Budi.

Ia mengusulkan sertifikat tersebut nantinya berbentuk digital dan bisa juga memberi keuntungan bagi masyarakat karena bisa digunakan sebagai syarat bepergian dengan pesawat, atau seperti pengganti tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Saya rasa ide Bu Aliyah bisa saya pakai, misal kalau yang sudah vaksin, kami akan kasih sertifikat. Cuma sertifikatnya bukan sertifikat fisik, tapi sertifikat digital yang bisa ditaruh di Apple Wallet atau Google Wallet," ujar Budi, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kamis (14/1/2021).

"Sehingga kalau beliau terbang atau mau pesan tiket di Traveloka tidak usah menunjukkan PCR test atau antigen. Dengan menggunakan electronic health certification itu dia langsung bisa lolos dan terintegrasi," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com