Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap TN, TWA, dan Suaka Margasatwa di Indonesia

Kompas.com - 18/01/2021, 14:40 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Indahnya alam Indonesia menawarkan potensi yang berlimpah. Mulai dari pesona lautan, danau, hutan, hingga beragam flora dan fauna yang menghiasi Nusantara dari Sabang sampai Merauke.

Namun, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) Nandang Prihadi mengatakan bahwa hanya sebagian kecil alam saja yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan wisata dan terbuka untuk masyarakat.

Baca juga: 5 Aktivitas Seru di TWA Sibolangit, Lihat Rangkong dan Trenggiling

“Kegiatan wisata hanya boleh di taman nasional, di taman wisata alam, di taman hutan raya, dan sangat terbatas di suaka margasatwa (SM). Yang lainnya jangan lah, cagar alam jangan walau banyak yang nyuri-nyuri (berkunjung),” tutur Nandang.

Hal tersebut dia ungkapkan dalam webinar Indonesia Adventure Travel Trade Association (IATTA) bertajuk “Membangkitkan Kembali Pariwisata Indonesia Melalui Wisata Petualangan” pada Kamis (14/1/2021).

Nandang melanjutkan, kawasan konservasi sebenarnya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan wisata. Namun, aturan yang sangat ketat harus diterapkan dan dipatuhi oleh mereka yang terlibat dalam pengelolaan kawasan.

Baca juga: Banten Punya Tempat Wisata Petualangan, Salah Satunya Ujung Kulon

Untuk kegiatan wisata, hal tersebut masuk dalam kategori pemanfaatan yang merupakan satu dari tiga jenis tujuan konservasi di Indonesia selain untuk perlindungan dan pengawetan.

Hal tersebut tertera dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saat ini, Indonesia memiliki 556 kawasan konservasi yang terdiri dari sebanyak 214 unit masuk dalam kategori cagar alam, 80 unit dalam kategori suaka margasatwa, dan 54 unit dalam kategori taman nasional (TN).

Selanjutnya sebanyak 134 unit masuk dalam kategori taman wisata alam (TWA), 34 unit dalam kategori taman hutan raya (Tahura), dan 29 unit masuk dalam kategori kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam (KSA/KPA).

Baca juga: Bakal Digandrungi, Wisata Alam di Kawasan Konservasi Punya Potensi Besar

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar lengkap TN, TWA, Tahura, dan SM di Indonesia yang telah Kompas.com rangkum berdasarkan peta kawasan konservasi di Indonesia, Senin (18/1/2021).

Adapun, data didapat dari situs Sistem Perijinan Online Pemanfaatan Sumberdaya Genetik https://www.graccess.co.id/ yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com