Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Larangan di Alas Purwo Banyuwangi

Kompas.com - 19/01/2021, 17:05 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

4. Jaga protokol kesehatan

Selanjutnya, wisatawan yang akan masuk ke TN Alas Purwo harus melengkapi dan melakukan protokol kesehatan yang berlaku.

Pertama, tentu saja melalui pemeriksaan suhu tubuh saat akan masuk ke kawasan TN Alas Purwo. Jika suhu tubuh wisatawan di atas 37,5 derajat celsius, maka kunjungan harus ditunda.

Kemudian, wisatawan juga wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum membayar tiket. Melakukan jaga jarak minimal 1,5 meter, dan wajib menggunakan masker.

Aturan menggunakan masker ini diterapkan dengan cukup tegas oleh pengelola TN Alas Purwo.

“Banyak juga yang tidak betah memakai masker, tapi kami tetap mengingatkan, baik langsung didatangi petugas dan melalui pengeras suara,” ujar Probo.

5. Tunjukkan hasil negatif Covid-19

Wisatawan luar Banyuwangi perlu membawa surat bukti hasil negatif Covid-19 dengan metode rapid test antigen, rapid test antibodi, atau RT-PCR. Nantinya, surat bukti tersebut akan diperlihatkan di petugas yang berjaga di loket.

6. Unduh aplikasi Peduli Lindungi

Probo juga menyarankan wisatawan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membawa surat pernyataan bertanggung jawab dengan materai Rp 6.000 sebelum berkunjung ke TN Alas Purwo.

7. Larangan di daerah konservasi

Selain beberapa aturan tersebut, ada pula beberapa larangan lain yang berlaku khusus di daerah konservasi seperti TN Alas Purwo ini.

Di antaranya adalah mengambil tumbuhan, membawa kabur satwa, dan berburu. Selain itu, khusus untuk di Savana Sadengan tidak diperkenankan untuk menerbangkan drone.

Baca juga: 4 Wisata Alam di Banyuwangi, dari Kawah Ijen hingga Alas Purwo

Pasalnya, keberadaan drone akan sangat mengganggu satwa yang berada di Savana Sadengan. Satwa biasanya akan lari ketika ada drone.

Hal tersebut bisa mengganggu aktivitas wisata pengunjung lainnya, sehingga mereka tidak bisa melihat satwa di Savana Sadengan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com